Senin, 27 April 2026

TIPS & TRICK

Jangan Disepelekan, Ini Akibatnya jika Mengabaikan Surat Tilang Elektronik, STNK Bisa Terblokir

Rabu, 7 Desember 2022 14:18 WIB
Motor Plus

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli dalam berkendara di jalan raya, sebaiknya perlu berhati-hati dan harus menaati peraturan berlalu lintas.

Jangan sampai melanggar, apalagi terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari Motorplus-online.com, apabila ketahuan melanggar, maka pengendara akan mendapatkan surat tilang elektronik dari kepolisian.

Baca: Berikut Cara Lihat Status Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek secara Online

Baca: Awas! Copot Pelat Nomor Kendaraan untuk Hindari Tilang Elektronik, Motor Bakal Disita Polisi

Ketika sudah mendapatkan surat tilang elektronik tersebut, jangan sampai diabaikan.

Jika diabaikan, maka imbasnya saat hendak membayarkan pajak tahunan maka STNK bisa terblokir.

Oleh sebab itu, masyarakat dan pengendara diharapkan untuk tetap menaati aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya laka lantas.

(Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)

# tilang elektronik # E-TLE # STNK # kendaraan

Baca berita lainnya terkait tilang elektronik

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Ini yang Terjadi Jika Bikers Abaikan Surat Tilang Elektronik

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Motor Plus

Tags
   #tilang elektronik   #E-TLE   #STNK   #kendaraan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved