Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Awas! Copot Pelat Nomor Kendaraan untuk Hindari Tilang Elektronik, Motor Bakal Disita Polisi

Kamis, 1 Desember 2022 13:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli dalam berkendara di jalan raya, wajib mentaati peraturan rambu lalu lintas.

Dikutip dari Kompas.com, jangan sampai melanggar aturan yang ada dengan cara mencopot pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pasalnya, polisi bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot.

Baca: Tilang ETLE Ganjil Genap Jakarta, Rabu 30 November 2022 Khusus untuk Kendaraan Pelat Genap

Hal itu dilakukan untuk menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/11/2022).

Baca: Hati hati! Pelanggaran Tilang ETLE Makin Banyak, Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan?

Latif mengatakan, tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.

Selain itu, polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot tersebut merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Sebab, tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Pelat Nomornya Dicopot"

# warna pelat nomor # Pelat Nomor Polisi # program tilang elektronik # ETLE

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved