Kala Operasi Zebra Jaya 2025 Digelar: Ada 11 Jenis Pelanggaran Lalin yang Jadi Target
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari mulai Senin (17/11/2025) - Minggu (30/11/2025).
Penggunaan pelat diplomatik yang tidak sesuai ketentuan kini menjadi salah satu fokus utama aparat dalam Operasi Zebra Jaya 2025.
Operasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi Zebra 2025 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum penguatan strategi keselamatan nasional, dengan prioritas perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menuturkan sebanyak 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan dikerahkan.
Penindakan Operasi Zebra Jaya 2025 dilakukan tidak lagi dengan cara konvensional atau pola razia stasioner.
Kombes Komarudin operasi penindakan kali ini menggunakan pola hunting system.
Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional.
Target sasaran Ditlanras Polri dalam Operasi Zebra 2025 ini menyasar pelanggaran-pelanggaran kasat mata.
Daftar pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra 2025 di Jakarta:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Tidak memakai helm berstandar SNI
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Melawan arus
5. Pengendara di bawah umur
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
9. Menerobos lampu merah
10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
11. Menggunakan knalpot brong
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyatakan kendaraan-kendaraan umum yang menggunakan plat korps diplomatik akan menjadi perhatian khusus.
Kombes Pol Komarudin juga mengungkap saat ini terjadi fenomena pelanggaran kendaraan tanpa plat nomor, biasanya pengguna kendaraan roda dua yang mencopot plat nomor bagian belakang agar tidak terbaca kamera E-TLE.
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Beda Nasib Roy Suryo cs dan Rismon di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Nyatakan Status Tersangka Rismon, hingga Eggi Resmi Dicabut dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Drama Ijazah Jokowi Berakhir Damai, Polisi Nyatakan Dokumen Akademik Sah dan Diakui UGM
Jumat, 17 April 2026
Terkini Nasional
Status Tersangka Ijazah Jokowi terhadap Rismon Dicabut, Penerbitan SP3 Gunakan KUHAP Lama & Perpol
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Wiki Update
Roy Suryo di Polda Metro Jaya: Jika Ijazah Terbukti Asli, Jokowi Tetap Layak Disebut Jahat
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.