Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Berikut Cara Lihat Status Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Cek secara Online

Selasa, 6 Desember 2022 13:08 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Tilang elektronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama terhadap seluruh pihak dalam kegiatan berlalu lintas.

Di sejumlah daerah memang telah terpasang ETLE statis atau manual.

Secara otomatis perangkat ETLE manual akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmikan Kamera Tilang E-TLE, Kini Ada di 34 Polda di Indonesia

Adapun ETLE mobile akan dioperasikan anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) yang sudah terlatih.

Segala bentuk pelanggaran akan difoto dengan ponsel anggota, kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan.

Untuk mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat bisa mengecek status kendaraannya secara online.

Lantas, bagaimana caranya?

Dilansir dari laman indonesiabaik dan Kompas.com, berikut langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang tidaknya sebagai berikut:

-Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data

-Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

-Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

Baca: Video Viral Puluhan Pemotor Tutup Ruas Jalan, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kamera E-TLE

Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available". Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi lewat laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

# kendaraan # tilang elektronik # E-TLE # Polri

Baca berita lainnya terkait tilang elektronik

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul Begini Cara Lihat Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: TribunnewsWiki

Tags
   #kendaraan   #tilang elektronik   #E-TLE   #Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved