Otomotif
Tilang ETLE Diberlakukan, Polantas Ketahuan Masih Lakukan Tilang secara Manual Bisa Dilaporkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Saat ini tilang manual telah ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Apabila sobat Tribunjualbeli menemukan polisi lalu lintas (polantas) yang ketahuan masih melakukan tilang manual, maka bisa dilaporkan.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman.
"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Nantinya, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.
Baca: Awas! Copot Pelat Nomor Kendaraan untuk Hindari Tilang Elektronik, Motor Bakal Disita Polisi
"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucapnya.
Namun, ada pengecualian jika memang pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal atau termasuk pelanggaran berat.
Baca: Hati-hati! Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Ditransfer via Bank
"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu gak ada," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ada Polantas Masih Lakukan Tilang secara Manual, Korlantas Polri: Laporkan!"
# tilang ETLE # tilang # Polantas #
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Oknum Polisi di Medan Kedapatan Minta Transfer RP 200 Ribu saat Tilang Pemotor, Kini Diproses Propam
6 jam lalu
Tribun Video Update
Tengah Bawa Pasien, Ambulans di Jakarta Malah Kena Tilang Elektronik, Pelat Nomor Diblokir
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Viral Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE hingga Pelat Diblokir, Sopir Takut Terobos Lampu Merah
Minggu, 13 April 2025
TO THE POINT
Viral 2 Polisi Diduga Dapat 'Salam Tempel' dari Pengendara Mobil, Ini Kata Wadirlantas Polda Metro
Selasa, 18 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Oknum Polisi Jalan Raya Diduga Pungli Tilang Mobil di Tol Dalam Kota, Polda Metro Jaya Klarifikasi
Senin, 17 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.