Rabu, 6 Mei 2026

Tips

Hati-hati! Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Ditransfer via Bank

Rabu, 30 November 2022 17:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan sistem tilang berbasis Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera.

Oleh sebab itu, sobat Tribunjualbeli perlu berhati-hati dalam berkendara, jangan sampai melanggar aturan lalu lintas jika tak ingin terkena denda tilangan.

Dikutip dari Kompas.com, apalagi kamera ETLE tersebut saat ini juga terus dikembangkan dengan teknologi canggih.

Baca: Waspada! Teknologi Tilang ETLE Makin Canggih, Bisa Mendeteksi Wajah Pengendara yang Tidak Punya SIM

Dengan teknologi tersebut, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat yang melanggar aturan, maka akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung.

Jika sobat Tribunjualbeli terbukti melanggar aturan lalu lintas, maka polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera ETLE tersebut.

Kemudian, bukti itu akan dikirimkan melalui surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.

Bila sobat Tribunjualbeli mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik tersebut, sebaiknya jangan diabaikan.

Pasalnya, surat itu akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah.

Baca: Polantas di Pekanbaru Mulai Jalankan Tilang Elektronik untuk Tingkatkan Kesadaran Para Pengendara

Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik melalui situs kejaksaan.

1. Kunjungi Situs Web tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan Nomor Registrasi Tilang atau Nomor Blangko atau Nomor Berkas Tilang

Setelah itu klik "Cari".

3. Lihat Besaran Denda Tilang yang Diberikan Pihak Kepolisian

4. Klik Tombol "Bayar".

Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih.

5. Pastikan Anda Sudah Membayar Sesuai dengan Jumlah Denda

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE"

# STNK # denda # Cara Bayar Tilang ETLE Online # Tilang ETLE Mobile

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved