Tips
Hati-hati! Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Ditransfer via Bank
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan sistem tilang berbasis Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera.
Oleh sebab itu, sobat Tribunjualbeli perlu berhati-hati dalam berkendara, jangan sampai melanggar aturan lalu lintas jika tak ingin terkena denda tilangan.
Dikutip dari Kompas.com, apalagi kamera ETLE tersebut saat ini juga terus dikembangkan dengan teknologi canggih.
Baca: Waspada! Teknologi Tilang ETLE Makin Canggih, Bisa Mendeteksi Wajah Pengendara yang Tidak Punya SIM
Dengan teknologi tersebut, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun empat yang melanggar aturan, maka akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung.
Jika sobat Tribunjualbeli terbukti melanggar aturan lalu lintas, maka polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera ETLE tersebut.
Kemudian, bukti itu akan dikirimkan melalui surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.
Bila sobat Tribunjualbeli mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik tersebut, sebaiknya jangan diabaikan.
Pasalnya, surat itu akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah.
Baca: Polantas di Pekanbaru Mulai Jalankan Tilang Elektronik untuk Tingkatkan Kesadaran Para Pengendara
Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik melalui situs kejaksaan.
1. Kunjungi Situs Web tilang.kejaksaan.go.id
2. Masukkan Nomor Registrasi Tilang atau Nomor Blangko atau Nomor Berkas Tilang
Setelah itu klik "Cari".
3. Lihat Besaran Denda Tilang yang Diberikan Pihak Kepolisian
4. Klik Tombol "Bayar".
Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih.
5. Pastikan Anda Sudah Membayar Sesuai dengan Jumlah Denda
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE"
# STNK # denda # Cara Bayar Tilang ETLE Online # Tilang ETLE Mobile
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Putusan Kasus Pertamina, 5 Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Rabu, 22 April 2026
Olahraga
Aksi Kapten Timnas Thailand Minta Patungan setelah Didenda karena Selebrasi Kontroversial
Sabtu, 4 April 2026
Nasional
DENDA Capai Rp775 Miliar, 97 Perusahaan Pinjol Terbukti Bersalah Kasus Kartel Bunga, Ini Datanya
Sabtu, 28 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
SUPERSKOR
SANKSI KERAS UNTUK PERSEBAYA, Denda Rp250 Juta Usai Duel Panas Lawan Persib
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.