Tribunnews Update
UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen Jadi Rp 4,6 Juta, Ini Pertimbangan Dewan Pengupahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Surabaya diusulkan naik 7,23 persen pada tahun 2023 mendatang.
Dengan persentase itu maka UMK Surabaya mengalami kenaikan menjadi Rp 4.691.000.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pengupahan Surabaya, Mohammad Solichin.
Pada tahun 2023 mendatang UMK Surbaya naik sekitar Rp 316.000.
Baca: UMP Jakarta 2023 Dipastikan Naik 5,6 Persen, Selisih Rp 259 Ribu dari Tahun 2022
Diungkapkan, nantinya, hasil ini akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.
Solichin menerangkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah pada Senin (28/11/2022).
Dalam pertemuan itu juga diumumkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur yang naik sekitar 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ia mengatakan pertemuan itu juga dihadiri unsur pengusaha yang telah menyepakati persentase kenaikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 18 tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan itu kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca: UMK Kota Malang Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Wali Kota: Tunggu Disetujui atau Tidak
Solichin menjelaskan, Dewan Pengupahan Surabaya menggunakan rumus Permenaker no 18 tahun 2022.
"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen," katanya.
Hingga hasilnya UMK Surabaya naik 7,23 persen atau Rp 316.000 menjadi Rp 4.691.000.
Besaran itu lebih tinggi dibanding UMK Surabaya pada tahun 2022 sebesar Rp4.375.479.
Baca: UMK Kota Banjarmasin Kalsel 2023 Naik 8,38 Persen, Pemerintah Minta Perusahaan Patuhi Aturan
"Apabila dibandingkan UMK Surabaya tahun 2022 yang sebesar Rp4.375.479 maka UMK Surabaya tahun depan naik sekitar Rp316.000. "(Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.
Ia mengaku usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK yang termaktub di Permenaker (10 persen).
Selain itu, usulan tersebut di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Hal ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
Solichin menuturkan, sejumlah faktor turut mempengaruhi hasil perhitungan usulan UMK Surabaya.
Termasuk pertumbuhuna ekonomi dan penyesuaian nila upah minimum juga meninjau nilai α (alpha).
Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sebagaimana diketahui, UMP Jawa timur 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
UMP Jatim di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.
Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, mencapai 7,8 persen.
Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022, sebesar 1,22 persen. (Tribun-Video.com/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul UMK Surabaya 2023 Diusulkan Naik 7,23 Persen, Rumus Permenaker Jadi Dasar Penghitungan
HOST: Bima Maulana
VP: Januar Imani
# UMK # Surabaya # 2023 # Naik
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jatim
Sejarah Hari Ini
Tragedi Bom Bunuh Diri 3 Gereja di Surabaya 2018, Pelaku 1 Keluarga yang Libatkan Anak-anaknya
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.