Tribunnews Update
UMP Jakarta 2023 Dipastikan Naik 5,6 Persen, Selisih Rp 259 Ribu dari Tahun 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen.
Sebelumnya UMP DKI Jakarta berada pada angka Rp 4,6 juta.
Dengan kenaikan tersebut, maka UMP DKI Jakarta berubah menjadi Rp 4,9 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa besaran sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Baca: UMK Kota Malang Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp 3,2 Juta, Wali Kota: Tunggu Disetujui atau Tidak
Penetapan UMP DKI 2023 ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
Besaran kenaikan yakni Rp 259.944 dari UMP tahun 2022.
Untuk diketahui besaran UMP DKI pada tahun ini adalah Rp 4.641.854.
Adanya penetapan tersebut, maka jumlah UMP DKI tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.901.798.
Angka tersebut berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Alasan Disnaker Usulkan UMK Lebak 2023 Naik sebesar Rp 171 Ribu
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen atau setara dengan Rp 4,7 juta.
Hal tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Kemudian Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan sebesar 5,11 persen atau setara dengan Rp 4,8 juta.
Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sedangkan unsur buruh mengusulkan kenaikan sebesar 10,55 persen atau setara dengan Rp 5,1 juta. (TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta"
Host: Sisca Mawaski
VP: Indra
# UMP # Jakarta # 2023 # Naik # Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.