Senin, 1 September 2025

Terkini Nasional

Terdakwa Indra Kenz Bakal Hadir secara Virtual, Dengarkan Hakim Bacakan Vonis

Senin, 14 November 2022 08:51 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Indra Kenz bakal menjalani sidang vonis terkait kasus investasi bodong binary option Binomo secara virtual.

Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang secara virtual ini dalam rangka pandemi Covid-19.

Lebih lanjut soal keamanan, Arif Budi mengatakan PN Tangerang tidak menyediakan pengamanan khusus dalam sidang Vonis Indra Kenz hari ini.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) pagi.

Baca: Sidang Vonis Ditunda, Korban Binomo Menduga Indra Kenz Lakukan Pemalsuan Data, Kuasa Hukum Bantah

Sebelumnya, sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mulanya, agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, ditunda menjadi sekira pulul 14.30 WIB.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

Baca: Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Akan Ajukan Banding Jika Vobis Hakim Tak Sesuai Harapan

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dengarkan Hakim Bacakan Vonis, Terdakwa Indra Kenz Bakal Hadir Secara Virtual

# Indra Kenz # Binomo # Penipuan # Sidang # Vonis

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Indra Kenz   #sidang   #vonis   #Binomo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved