Selasa, 14 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Sidang Vonis Ditunda, Korban Binomo Menduga Indra Kenz Lakukan Pemalsuan Data, Kuasa Hukum Bantah

Sabtu, 29 Oktober 2022 14:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Para korban dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, menduga pria yang dijuluki crazy rich itu melakukan pemalsuan dokumen.

Diketahui, terdakwa Indra Kenz terlibat sebagai afiliator dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang merugikan sebanyak lebih dari 140 orang korban.

Adapun para korban menduga, Indra Kenz beserta tim kuasa hukumnya memalsukan kode referal akun Binomo, yang diajukan sebagai barang bukti pada sidang pleidoi pada Senin (10/10) lalu.

Menanggapi dugaan para korban, salah satu pihak dari tim kuasa hukum Indra Kenz, Dhuma Harahap, angkat bicara terkait hal tersebut.

Dhuma mengatakan, tidak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan pihaknya.

Hal itu dikatakan Dhuma di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat kemarin.

Dhuma mengatakan, data berupa kode referal akun Binomo itu sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pihak penyidik.

Baca: Kemarahan Para Korban Penipuan Indra Kenz, Kecewa Sidang Vonis Ditunda sampai 14 November 2022

Lebih lanjut, ia mengatakan, karena kebenarannya, data tersebut menjadi patokan dalam persidangan.

Atas alasan tersebut, Dhuma kemudian menegaskan, tidak ada rekayasa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz.

Sebelumnya, Sidang putusan vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (28/10/2022).

Diketahui, korban kasus investasi bodong Binomo terlibat adu mulut dengan kelompok yang diduga sebagai pendukung Indra Kenz.

Para korban merasa kesal dan kecewa atas keputusan hakim menunda sidang vonis.

Hal itu diperburuk dengan kelompok diduga pendukung Indra Kenz yang disebut bakal membentangkan spanduk dukungan terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo tersebut.

Terlihat para korban dari Indra Kenz melakukan lakukan aksi dorong-mendorong dengan segerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.

Segerombolan pria tersebut, terlihat bernampilan seperti Indra Kenz, dari gaya baju hingga sepatunya.

Akhirnya, keributan tersebut tidak hanya di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, tapi sampai ke Jalan Raya.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Para Korban Menduga Ada Pemalsuan Data, Kuasa Hukum Indra Kenz: Tidak Ada

# Indra Kenz # investasi bodong # Binomo

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Indra Kenz   #investasi bodong   #Binomo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved