Kamis, 16 April 2026

LIVE UPDATE SELEB

Sidang Perdana Digelar Pekan Depan, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari oleh Hakim

Rabu, 9 November 2022 19:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).

Diketahui, sehari sebelum sidang masa penahanan pertama Nikita Mirzani akan segera berakhir.

Masa penahanan Nikita Mirzani berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, Banten, sejak Selasa, 25 Oktober 2022 setelah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Baca: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 30 Hari, Bisa Sampai 60 Hari Jika Diperlukan

Terkait hal ini, PN Serang telah menerima berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani pada Senin (7/11/2022).

Setelah berkas perkara dilimpahkan di PN Serang, majelis hakim menetapkan perpanjangan masa tahanan terhadap Nikita.

Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Serang, Uli Purnama pada Rabu (9/11).

Penahanan dilakukan terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.

Disampaikan Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.

Apabila selama 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

Nantinya, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca: PN Serang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari

Sidang perkara tersebut dilakukan secara terbuka sekira pukul 09.00 WIB.

Untuk teknis sidang apakah dilakukan secara online atau offline, Uli mengatakan masih menunggu perkembangan dari masukan sejumlah pihak.

Apabila sidang dilakukan secara offline, maka pihak terdakwa harus dihadirkan di persidangan.

Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat terdakwa.

PN Serang telah menunjuk sejumlah hakim bertugas di sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Nikita Mirzani.

Di antaranya yaitu Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sehari Jelang Sidang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Habis, Hakim Lakukan Perpanjangan hingga 30 Hari

# Rutan Kelas II B Serang # Pengadilan Negeri Serang # Nikita Mirzani

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved