Minggu, 26 April 2026

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 30 Hari, Bisa Sampai 60 Hari Jika Diperlukan

Rabu, 9 November 2022 19:08 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Masa penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, diperpanjang selama 30 hari.

Awalnya Nikita Mirzani menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Namun penahanan diperpanjang terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh Humas PN Serang, Uli Purnama, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (9/11/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).

PN Serang telah menerima berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah berkas perkara dilimpahkan di PN Serang, majelis hakim menetapkan perpanjangan masa tahanan terhadap Nikita.

"Majelis hakim melakukan perpanjangan masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 30 hari," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (9/11/2022).

Disampaikan Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.

"Kalau sampai tanggal 6 kurang, bisa dilakukan perpanjangan selama 60 hari," katanya.

Disampaikan Uli, perkara atas nama Nikita Mirzani saat ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang.

Atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Nikita Mirzani.

Di antaranya yaitu Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka.

Kemudian terkait sidang yang akan digelar pada Senin (14/11/2022) nanti.

Sidang perkara tersebut dilakukan secara terbuka pada jam 09.00 WIB.

Sementara untuk persidangannya, apakah dilakukan secara online atau offline.

Disampaikan Uli, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu apakah bisa dilakukan secara offline atau online.

"Kalau memang ada permohonan dari penuntut umum, terdakwa dan penasehat hukumnya nanti majelis hakim akan menentukan apakah dilakukan secara online atau offline," tukasnya.

(Tribun-Video.com/TribunBanten.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari, PN Serang: Bisa Sampai 60 Hari Kalau Kurang



#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #banten #nikitamirzani

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved