Kabar Selebriti
PN Serang, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Masa penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, diperpanjang selama 30 hari.
Mulanya Nikita Mirzani menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Namun penahanan diperpanjang terhitung sejak tanggal 7 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.
Diketahui, Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
PN Serang telah menerima berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani pada Senin (7/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah berkas perkara dilimpahkan di PN Serang, majelis hakim menetapkan perpanjangan masa tahanan terhadap Nikita.
Baca: Artis Nikita Mirzani Batal Jalani Ibadah Umrah karena Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Disampaikan Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.
Apabila selama 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
Disampaikan Uli, perkara atas nama Nikita Mirzani saat ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/Pengadilan Negeri Serang.
Atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Serang telah menentukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara Nikita Mirzani.
Di antaranya yaitu Hakim Dedy Syaputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitera pengganti ibu Radita Pitaloka.
Kemudian terkait sidang yang akan digelar pada Senin (14/11/2022) nanti.
Sidang perkara tersebut dilakukan secara terbuka pada jam 09.00 WIB.
Sementara untuk persidangannya, apakah dilakukan secara online atau offline.
Disampaikan Uli, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu apakah bisa dilakukan secara offline atau online.
Baca: Harapan Kala Sang Ibu Ditahan, Anak Nikita Minta Tolong Presiden Jokowi: Saya Cuma Ingin Keadilan!
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari, PN Serang: Bisa Sampai 60 Hari Kalau Kurang
# masa penahanan # Nikita Mirzani # rutan # Serang # Banten # diperpanjang # Pengadilan Negeri Serang
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Netanyahu Serukan Terus Serang Hizbullah, Kabinet Diminta Segera Bahas Pembicaraan dengan Lebanon
5 hari lalu
Berita Terkini
Gencatan Senjata Dikhianati, Iran Geram Israel Rudal Lebanon dan Bersumpah Hukum Zionis
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.