Rabu, 29 April 2026

Viral

Oknum Guru Silat di Waringinkurung Serang Ditangkap, Diduga Cabuli 11 Murid Modus Mandi Kembang

Kamis, 9 April 2026 11:19 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru silat berinisial MY di Kabupaten Serang, Banten, berhasil terungkap setelah salah satu korban berani melapor.

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus ritual pembersihan diri menggunakan air kembang. Tercatat ada 11 orang yang menjadi korban, di mana 10 orang di antaranya masih di bawah umur.

"Total korban ada 11 orang, 10 orang di bawah umur dan satu sudah dewasa," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, Rabu (8/4/2026).

Detik-detik penangkapan pelaku oleh warga di pinggir jalan sempat viral di media sosial sebelum akhirnya diserahkan ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi pelaku kini telah ditahan.

Baca: Pengasuh Ponpes Bangkalan Cabuli Santriwati Kini Jadi Tersangka, UF & Adiknya Terbukti Rudapaksa

Berdasarkan penyelidikan, aksi ini diduga berlangsung sejak 2024. Modus ritual mandi kembang digunakan pelaku untuk melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati, namun justru berujung pada tindakan asusila.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah mengunjungi kediaman korban di Waringinkurung untuk memberikan dukungan psikososial dan memastikan perlindungan hukum bagi masa depan mereka.

"Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir hari ini untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar mereka tidak terus terpuruk," ujar Ratu Zakiyah.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan/atau Pasal 414 serta 415 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved