Kamis, 15 Mei 2025

nasional terkini

Sidang Lanjutan, Bharada E Bakal Buktikan Jika Dirinya Memang Diperintah Ferdy Sambo

Senin, 7 November 2022 11:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (7/11/2022).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 12 saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pada persidangan nanti pihaknya akan menggali keterangan para saksi.

Menurut Ronny, hal tersebut guna membuktikan apakah Bharada E diperintah mantan Kadiv Propam Polri itu atau tidak terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca: BIN Tepis Pernyataan Pengacara Brigadir J Pasok Informasi soal Sambo, Kamaruddin: Itu Secara Pribadi

Baca: Pengacara Brigadir J Sebut ART Sambo Kesehariannya Tak Berijlbab, Curiga Pakai Handsfree saat Sidang

"Terkait persidangan hari ini, menempatkan posisi Bharada E atau Richard Eliezer bahwa dia hanya sebagai alat atau diterimanya perintah jabatan dari Ferdy Sambo," kata Ronny di PN Jaksel, senin pagi.

"Di sini kita akan buktikan terkait dengan saksi yang dihadirkan," sambung dia.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bharada E Bakal Buktikan Jika Dirinya Memang Diperintah Ferdy Sambo

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved