LIVE UPDATE
Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, Rabu (26/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini kemudian dilanjutkan.
Alasan penolakan eksepsi tersebut yakni karena surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap dan jelas.
Hal ini sesuai sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2B KUHAP.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan JPU terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan terdakwa.
Baca: Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Ditolak
Febri Diansyah, tim kuasa hukum Putri mengungkapkan, JPU telah memberikan kesimpulan yang menimbulkan kesan subjektif dalam surat dakwaan. Terutama dalam menguraikan fakta di lapangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa beberapa poin tidak dijelaskan oleh JPU.
Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.
Sementara itu, selain Putri Candrawathi, eksepsi suaminya Ferdy Sambo juga ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca: Hadirkan 12 Saksi, Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan
Putusan tersebut dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di PN Jaksel.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur sejak awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Surat dakwaan telah mampu memberiksan deskripsi jelas.
Menerangkan mulai dari siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa, bentuk tindakan pidana, kapan, bagaimana peristiwa terjadi, alat yang digunakan, sasaran serta hasil dari tindak pidana tersebut.
Dakwaan jaksa juga dipandang telah mendeskripsikan tentang motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Eksepsi Putri Candrawathi
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.