LIVE UPDATE
Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, Rabu (26/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini kemudian dilanjutkan.
Alasan penolakan eksepsi tersebut yakni karena surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap dan jelas.
Hal ini sesuai sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2B KUHAP.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan JPU terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan terdakwa.
Baca: Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Ditolak
Febri Diansyah, tim kuasa hukum Putri mengungkapkan, JPU telah memberikan kesimpulan yang menimbulkan kesan subjektif dalam surat dakwaan. Terutama dalam menguraikan fakta di lapangan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa beberapa poin tidak dijelaskan oleh JPU.
Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.
Sementara itu, selain Putri Candrawathi, eksepsi suaminya Ferdy Sambo juga ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca: Hadirkan 12 Saksi, Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan
Putusan tersebut dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di PN Jaksel.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur sejak awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Surat dakwaan telah mampu memberiksan deskripsi jelas.
Menerangkan mulai dari siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa, bentuk tindakan pidana, kapan, bagaimana peristiwa terjadi, alat yang digunakan, sasaran serta hasil dari tindak pidana tersebut.
Dakwaan jaksa juga dipandang telah mendeskripsikan tentang motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Eksepsi Putri Candrawathi
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Nasional
Permintaan Keluarga Kamaruddin Simanjuntak terkait Kondisi Pengacara Mendiang Brigadir J
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.