Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

Rabu, 26 Oktober 2022 20:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi yang diajukan oleh tim kuasa hukum, Rabu (26/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini kemudian dilanjutkan.

Alasan penolakan eksepsi tersebut yakni karena surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap dan jelas.

Hal ini sesuai sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2B KUHAP.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan JPU terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan terdakwa.

Baca: Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Ditolak

Febri Diansyah, tim kuasa hukum Putri mengungkapkan, JPU telah memberikan kesimpulan yang menimbulkan kesan subjektif dalam surat dakwaan. Terutama dalam menguraikan fakta di lapangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa beberapa poin tidak dijelaskan oleh JPU.

Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.

Sementara itu, selain Putri Candrawathi, eksepsi suaminya Ferdy Sambo juga ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca: Hadirkan 12 Saksi, Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan

Putusan tersebut dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di PN Jaksel.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur sejak awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Surat dakwaan telah mampu memberiksan deskripsi jelas.
Menerangkan mulai dari siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa, bentuk tindakan pidana, kapan, bagaimana peristiwa terjadi, alat yang digunakan, sasaran serta hasil dari tindak pidana tersebut.

Dakwaan jaksa juga dipandang telah mendeskripsikan tentang motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana.

Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Perkara Kasus Pembunuhan Tetap Dilanjutkan

# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Eksepsi Putri Candrawathi

Editor: Unzila AlifitriNabila
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved