Terkini Nasional
Hadirkan 12 Saksi, Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, sehingga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan berikutnya yang digelar pada Selasa, 1 November 2022.
"Dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang. Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi," terang Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
Adapun Majelis Hakim menerangkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan berikutnya sama seperti pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, yakni mengutamakan kesaksian keluarga korban Brigadir J.
"Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa, ada 12 orang kemarin," kata hakim.
Baca: Sidang Agenda Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Baca: Percakapan Terakhir Brigadir J ke Vera Simanjuntak di Hari Tewas: Maaf Dek Nanti Abang Kabari Lagi
Berikut saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada Selasa (25/10/2022) kemarin.
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Cemburu Mantan Istri Mau Nikah Lagi, Pria di Jepara Nekat Bakar Korban dan Ibu Mertua saat Tertidur
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pria di Jepara Bakar Mantan Istri & Mertua hingga Tewas, Masuk saat Korban Tertidur Lelap
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kata Adik Korban yang Tewas Dianiaya Pemalak di Purwakarta: Udah Dikasih Uang, Minta Lagi Rp500 Ribu
6 hari lalu
Tribunnews Update
Gegara Tak Beri Jatah Miras, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dianiaya Sekelompok Pria
6 hari lalu
Tribunnews Update
Tak hanya Memutilasi, Pelaku Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Juga Jual Barang Milik Korban
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.