TERKINI NASIONAL
Sidang Agenda Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca: Adik Brigadir J Diminta Datangi Biro Provos dan Mengaku Digeledah Ajudan Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," jelas hakim Wahyu.
Baca: Sama Seperti Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Jaksa
Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Hirup Kebebasan Sesaat, 4 Terdakwa Penganiayaan Kembali Ditahan karena Kesalahan Data Surat Dakwaan
Selasa, 7 Januari 2025
VIRAL NEWS
Bantah Pernyataan Alvin Lim, Polri & Kalapas Bantah Perlakukan Khusus Ferdy Sambo & Tak Ditahan
Jumat, 5 Januari 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Bharada E Bebas, Akan Jalani Cuti Bersyarat hingga 31 Januari 2024, Statusnya Berubah Jadi Ini
Rabu, 9 Agustus 2023
TRIBUNNEWS UPDATE
Ferdy Sambo Lolos dari Pidana Mati seusai Diputus MA, Mahfud MD: Kasasi Itu adalah Final
Rabu, 9 Agustus 2023
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Pengakuan Ayah Brigadir Yosua seusai Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kecewa Hati Saya
Rabu, 9 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.