TERKINI NASIONAL
Sama Seperti Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi pada hari ini Rabu (26/10).
Atas hasil putusan dari majelis hakim, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap melanjutkan pemeriksaan oleh jaksa.
Dikutip dari Tribunsolo.com, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah materi nota keberatan.
Baca: Raut Muka Bersalah Bharada E Terpancar Saat Persidangan hingga Janjinya pada Orang Tua Brigadir J
Jaksa mengatakan, eksepsi pengacara Putri Candrawathi tersebut tidak mencakup sejumlah pokok perkara yang seharusnya dicantumkan di bagian nota keberatan.
Sebagaimana telah tertuang dalam pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai dalam surat dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, jaksa telah mengesampingkan fakta penting di Magelang.
Atas kejadian yang menimpa kliennya, Putri Candrawathi terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati selama 20 tahun.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com).
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Hakim
# jaksa penuntut umum # Putri Candrawathi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Ammar Zoni Rajin Baca Novel di Nusakambangan, Aditya Zoni Doakan Status High Risk Turun
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Penyidik Limpahkan Berkas Sudewo ke Jaksa KPK, Bupati Nonaktif Pati Segera Didakwa 2 Kasus Pekan Ini
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Terkini Nasional
Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J yang Kondisinya Berubah Drastis
Sabtu, 16 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.