Minggu, 12 April 2026

TERKINI NASIONAL

Sama Seperti Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Jaksa

Rabu, 26 Oktober 2022 18:48 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi pada hari ini Rabu (26/10).

Atas hasil putusan dari majelis hakim, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap melanjutkan pemeriksaan oleh jaksa.

Dikutip dari Tribunsolo.com, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah materi nota keberatan.

Baca: Raut Muka Bersalah Bharada E Terpancar Saat Persidangan hingga Janjinya pada Orang Tua Brigadir J

Jaksa mengatakan, eksepsi pengacara Putri Candrawathi tersebut tidak mencakup sejumlah pokok perkara yang seharusnya dicantumkan di bagian nota keberatan.

Sebagaimana telah tertuang dalam pasal 156 Ayat 1 KUHAP.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai dalam surat dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, jaksa telah mengesampingkan fakta penting di Magelang.

Atas kejadian yang menimpa kliennya, Putri Candrawathi terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati selama 20 tahun.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com).

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Hakim

# jaksa penuntut umum # Putri Candrawathi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved