TERKINI NASIONAL
Sama Seperti Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi pada hari ini Rabu (26/10).
Atas hasil putusan dari majelis hakim, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap melanjutkan pemeriksaan oleh jaksa.
Dikutip dari Tribunsolo.com, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah materi nota keberatan.
Baca: Raut Muka Bersalah Bharada E Terpancar Saat Persidangan hingga Janjinya pada Orang Tua Brigadir J
Jaksa mengatakan, eksepsi pengacara Putri Candrawathi tersebut tidak mencakup sejumlah pokok perkara yang seharusnya dicantumkan di bagian nota keberatan.
Sebagaimana telah tertuang dalam pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai dalam surat dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, jaksa telah mengesampingkan fakta penting di Magelang.
Atas kejadian yang menimpa kliennya, Putri Candrawathi terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati selama 20 tahun.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com).
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya, Ini Penjelasan Hakim
# jaksa penuntut umum # Putri Candrawathi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Sidang Tuntutan 21 Terdakwa Demo Agustus 2025 Ditunda, Pihak Keluarga Kecewa
Senin, 12 Januari 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Hakim Disoraki di Sidang Kasus Laras Faizati, Sidang Ditunda karena JPU Tidak Siap
Senin, 22 Desember 2025
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.