TRIBUNNEWS UPDATE
Ferdy Sambo Lolos dari Pidana Mati seusai Diputus MA, Mahfud MD: Kasasi Itu adalah Final
TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menanggapi hasil kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Mahfud MD menyatakan bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana sudah final.
Adapun sebelumnya Mahfud MD berujar bahwa kualitas hukuman pidana seumur hidup dan mati sama.
Dikutip dari Kompas.com, dalam keterangannya pada Rabu (9/8/2023), Mahfud MD menilai, seluruh pertimbangan dalam putusan ini sudah lengkap.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca: Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati dan Divonis Seumur Hidup oleh MA, Mahfud MD Prediksi sejak Februari
Dikatakan olehnya, apabila negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal tersebut akan dilakukan.
Namun pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi sudah diatur, yakni yang boleh mengajukannya hanya terpidana.
Sehingga pihak lain seperti Jaksa, tak bisa melakukannya.
Diterangkan oleh Mahfud, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau fakta-fakta baru.
Untuk itu Mahfud mengajak publik untuk menjaga keputusan ini agar ditegakkan.
Mahfud juga berharap agar tak ada permainan di balik hasil kasasi oleh MA ini.
"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," pungkasnya.
Baca: Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Vonis Ferdy Sambo Disunat
Sebelumnya, pada Selasa (8/8/2023), Mahfud MD menerangkan, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup sama karena tak menyertakan angka.
Mahfud lantas menyinggung KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
Dalam KUHP tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani penjara selama 10 tahun, hukuman bisa diubah menjadi seumur hidup.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Vonis Hukuman Seumur Hidup ke Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kasasi Itu Sudah Final"
Host: Sisca Mawaski
VP: Fegi
# Pembunuhan Brigadir J # Mahfud MD # Vonis # Ferdy Sambo # Kasasi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Farhat Desak Kejaksaan Segera Tahan Razman seusai Kasasi Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Ditolak
Sabtu, 23 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Ikut Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons Mahfud MD soal Prabowo Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar: Memang Keliru, Jadi Bahan Olok-olok
Kamis, 21 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.