Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Ditolak

Rabu, 26 Oktober 2022 19:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.

Adapun empat terdakwa yang hadir adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Baca: Hadirkan 12 Saksi, Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan

Baca: Kedua Kalinya Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Benarkan Semua Keterangan dari Keluarga Brigadir J

Dalam putusannya, majelis hakim menolak nota keberatan dari keempat para terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tetap melanjutkan sidang kasus itu. (*)

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved