Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Peluang Besar Bharada E Terbebas dari Kasus Brigadir J, Disebut Harus Bisa Membuktikan Pengakuannya

Senin, 24 Oktober 2022 13:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memiliki peluang untuk terbebas dari hukuman, dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Asep, pengakuan Eliezer yang menembak Yosua karena menurut perintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo, mesti dibuktikan dalam persidangan.

Proses pembuktiannya, kata Asep, harus mendengarkan keterangan ahli yakni psikolog guna menentukan apakah Eliezer konsisten dengan perkataanya, dan dalam kondisi tidak bisa melawan perintah atasannya.

Baca: Bibi Brigadir J Merasa Janggal Dengan Pengakuan Bharada E di dalam BAP: Ricky Aja Bisa Nolak

"Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal," kata Asep seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (22/10/2022).

"Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya," ujar Asep.

Menurut Asep, keterangan ahli psikologi dalam persidangan Eliezer penting.

Sebab psikolog dianggap bisa menjelaskan kondisi kejiwaan dan situasi yang dialami Eliezer sebagai seorang bawahan dengan pangkat paling rendah, yang menerima perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu sudah berpangkat inspektur jenderal untuk menembak rekannya sesama ajudan.

"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," ucap Asep.

Baca: Berharap Bharada E Meminta Maaf Secara Langsung ke Orangtua Yosua, Kuasa Hukum: Ini Momen Yang Baik

Asep juga menganggap keputusan Eliezer dan kuasa hukumnya untuk tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) lalu sudah tepat.

Menurut Asep, jika nantinya hakim bimbang memutuskan perbuatan yang dilakukan Eliezer, maka jalan terbaik menurut dia adalah membebaskannya.

"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ujar Asep.

Usai menjalani sidang perdana, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.

Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.

Sidang Eliezer akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

# Bharada E # bebas # Brigadir J # sidang # pengakuan

Baca berita lainnya terkait Bharada E

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bharada E Punya Kans Bebas Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bharada E   #bebas   #Brigadir J   #sidang   #pengakuan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved