Terkini Nasional
Bibi Brigadir J Merasa Janggal Dengan Pengakuan Bharada E di dalam BAP: Ricky Aja Bisa Nolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak siap memberikan kesaksian dalam persidangan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Selasa (25/10/2022) besok.
Rohani Simanjuntak mengatakan belasan orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Dalam sidang besok, Rohani Simanjuntak akan menunjukkan barang bukti berupa hasil autopsi keponakannya itu.
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," bebernya dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (23/10).
Baca: Bawa Bukti Hasil Autopsi Brigadir J, Besok Rohani Simanjuntak Siap Hadiri Persidangan Bharada E
Selain itu, Rohani bersama peserta sidang lainnya juga akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," lanjutnya.
Rohani merasa ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.
Padahal menurutnya, Ricky Rizal, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, saja bisa menolak permintaan Ferdy Sambo terkait eksekusi Yosua.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," tutur Rohani.
Pihak keluarga sudah memaafkan, tetapi Rohani menyebut pembunuh haruslah dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Rohani terkait Bharada E.
Baca: Berharap Bharada E Meminta Maaf Secara Langsung ke Orangtua Yosua, Kuasa Hukum: Ini Momen Yang Baik
Diberitakan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.
Mereka adalah keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.
Kemudian Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap Jadi Saksi di Sidang, Bibi Brigadir J Bandingkan Sikap Bharada E dan Bripka RR: Dia Aja Bisa
# Bibi Brigadir J # janggal # pengakuan Bharada E # Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) #
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta
Nasional
KENAIKAN PANGKAT Mayor Teddy Dianggap Janggal, Kadispen TNI Sebut sesuai Surat Perintah
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
JANGGAL! Saksi Malah Bantah Ada Tawuran di TKP Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Siapa yang Benar?
Selasa, 26 November 2024
LIVE UPDATE
Kematian Yogi, Napi di Rutan Pakjo Kelas IA Palembang Janggal, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Kasus
Senin, 5 Agustus 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 80 Triliun Lebih selama Masa Pemilu 2024
Rabu, 26 Juni 2024
LIVE UPDATE
PESAN JANGGAL Mahasiswi UMP sebelum Hilang Misterius, Sering Kirim Pesan Gambar Kaki Kotor ke Ibu
Minggu, 1 Oktober 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.