Nasional
KENAIKAN PANGKAT Mayor Teddy Dianggap Janggal, Kadispen TNI Sebut sesuai Surat Perintah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana membantah anggapan ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol).
Wahyu menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres).
Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.
Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.
Baca: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, DPR Endus Kejanggalan: Tak Sesusai Aturan Biasanya
"Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," katanya.
Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk Teddy Indra Wijaya. Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.
"Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," ujar Wahyu.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap ada yang aneh dari kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Baca: TNI AD Rahasiakan Alasan Naikkan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Pastikan Sudah Sesuai Aturan
TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.Â
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin berpandangan bahwa kenaikan pangkat untuk Teddy Indra Wijaya tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI AD Bantah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Janggal, Sebut Ada Surat Keputusan Panglima"
# KENAIKAN PANGKAT # Mayor Teddy # Janggal # Kadispen TNI # Kadispen TNI # Surat Perintah #Â
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com
Nasional
Prabowo Sidak Kantor Seskab, Teddy Langsung Beri Sambutan Meriah hingga Pantun Ubur-ubur ke Presiden
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy di Yordania, Ajudan hingga Sespri Bawakan Kue
Senin, 14 April 2025
Live Update
Komandan Korem 182/JO Fakfak Papua Barat Pimpin Upacara di GSG Makorem, 20 Prajurit Naik Pangkat
Kamis, 10 April 2025
Tribunnews Update
Belgia Bela Netanyahu Ogah Patuhi Surat Perintah Penangkapan dari ICC, Tak akan Tangkap PM Israel
Senin, 7 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Blak-Blakan Komentari Isu Seskab Letkol Teddy Didesak Mundur Buntut Adanya RUU TNI
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.