Nasional
Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, DPR Endus Kejanggalan: Tak Sesusai Aturan Biasanya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Kabinet Mayor Teddy naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Namun terendus kejanggalan soal kenaikan pangkat Mayor Teddy.
Pasalnya, kenaikan pangkat Mayor Teddy didasari surat perintah, bukan surat keputusan.
Baca: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal oleh TB Hasanuddin, TNI AD: Bukan Hal Baru
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pada Jumat (7/3).
Ia menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy tidak sesuai aturan biasanya.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin mengatakan pada umumnya, kenaikan pangkat militer dilakukan dua periode dalam satu tahun.
Baca: TNI AD Rahasiakan Alasan Naikkan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Pastikan Sudah Sesuai Aturan
Yang mana terjadi pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi.
Kenaikan pangkat ini juga ditujukan bagi mereka yang luar biasa di medan perang.
Kemudian, TB Hasanuddin mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Baca: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD Ogah Buka Alasan Utama: Enggak Harus Kasih Tahu
Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku bagi Teddy atau berlaku bagi seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat.
Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
(Tribun-Video.com)
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Luhut ke Purnawirawan TNI Pengusul Gibran Dicopot: Jangan Tinggal di Indonesia, Tak Patuh Konstitusi
13 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Diperiksa MKD DPR Terkait Ucapan Seksis dan Penghinaan Marga
15 jam lalu
Live Update
Jawab Permintaan DPR, KSAD Maruli Bilang Jadi Tentara Bukan untuk Jadi Artis, Menhan-KSAL Senyum
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Amanat Purnawirawan TNI ke Prabowo seusai Heboh Desakan Pencopotan Gibran dari Jabatan Wapres
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.