Kamis, 8 Mei 2025

Nasional

Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, DPR Endus Kejanggalan: Tak Sesusai Aturan Biasanya

Jumat, 7 Maret 2025 16:28 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Kabinet Mayor Teddy naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).

Namun terendus kejanggalan soal kenaikan pangkat Mayor Teddy.

Pasalnya, kenaikan pangkat Mayor Teddy didasari surat perintah, bukan surat keputusan.

Baca: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal oleh TB Hasanuddin, TNI AD: Bukan Hal Baru

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pada Jumat (7/3).

Ia menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy tidak sesuai aturan biasanya.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin mengatakan pada umumnya, kenaikan pangkat militer dilakukan dua periode dalam satu tahun.

Baca: TNI AD Rahasiakan Alasan Naikkan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Pastikan Sudah Sesuai Aturan

Yang mana terjadi pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sementara untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi.

Kenaikan pangkat ini juga ditujukan bagi mereka yang luar biasa di medan perang.

Kemudian, TB Hasanuddin mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

Baca: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, TNI AD Ogah Buka Alasan Utama: Enggak Harus Kasih Tahu

Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku bagi Teddy atau berlaku bagi seluruh prajurit TNI.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat.

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

(Tribun-Video.com)

Sumber

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved