Kasus Lukas Enembe
Tercatat 2 Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak KPK Berikan Sinyal untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.
Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir panggilan KPK.
"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).
Kondisi mangkir, dijelaskan Ali, ialah ketika Lukas Enembe tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Baca: KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta
Atau, tetap memberikan alasan ketidakhadiran, tapi tak logis.
"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," jelasnya.
Terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe, dikatakan Ali, pihaknya masih memantau kondisi terkini di Papua.
Di sisi lain, KPK tidak hanya akan berpatokan kepada keterangan Lukas Enembe.
Ali mengatakan, pihaknya juga bakal mengulik kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas lewat pemeriksaan saksi.
"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," katanya.
Baca: Agar Pemanggilan Lukas Enembe Berjalan Mulus, Penyidik KPK Disarankan Dekati Tokoh di Papua
Diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia mangkir dengan alasan sakit.
Kemudian lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
# Lukas Enembe # KPK # Gubernur Papua # Kasus Korupsi # gratifikasi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
13 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.