WOW UPDATE
Fakta Irjen Teddy Minahasa Tersangka dan Terancam Hukuman Mati akibat Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM- Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman mati lantaran terlibat kasus dugaan peredaran narkoba dengan jenis sabu-sabu.
Status hukum itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa sebagai saksi pada Kamis (13/10) lalu.
Lalu, bagaimana fakta sebenarnya terkait dengan kasus yang menimpa Teddy Minahasa?
Dikutip dari Tribunnews.com, Kombes Mukti Juharsa menyatakan, Irjen Teddy terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni AKBP D, mantan Kapolres Bukittingi.
Baca: Posisi Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa akan Digantikan, Inilah Kekayaan Calon Penggantinya
"Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu," ujar Mukti
Diketahui selain Teddy dan AKBP D, terdapat 9 tersangka lain, di antaranya 3 Polri turut berada dalam jaringan tersebut.
Tiga orang Polri itu yakni, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J.
Selain itu, ada enam orang sipil yang turut menjadi tersangka juga.
Beberapa orang sipil tersebut, yakni HE, AR, L, A, dan AW serta DG.
Mukti mengungkapkan, untuk motif yang dilakukan Teddy Minahasa masih didalami.
Diketahui atas kasus yang menimpa Teddy Minahasa, dirinya terancam hukuman mati.
Baca: Gantikan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jatim, Inilah Harta Kekayaan Irjen Toni Harmanto Capai Miliaran
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," ucap Kombes Mukti Juharsa.
Selain itu, Mukti menjelaskan, pihak polisi juga masih mendalami Teddy Minahasa yang dikabarkan menerima uang sebanyak Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba berjenis sabu.
"Nanti didalami (soal terima uang Rp 300 juta)," jelas Mukti.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita uang sebesar Rp 200 juta.
Namun, uang itu tidak disita dari Teddy Minahasa, melainkan dari penjualan narkoba yang dilakukan tersangka DG.
"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," sambungnya.
Lalu, Mukti mengungkapkan, Polda Metro Jaya menduga Teddy Minahasa sempat memerintahkan anak buahnya, yakni AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Setelah melakukan penyelidikan, sabu itu diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Baca: Gantikan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jatim, Inilah Harta Kekayaan Irjen Toni Harmanto Capai Miliaran
Kemudian, AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi mengambil barang bukti seberat 5 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.
Namun, diketahui total keseluruhan narkoba jenis sabu itu seberat 41 kilogram.
Lalu, untuk menjalankan perintah Teddy, AKBP D hanya mengambil dan mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas.
"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba tersebut lantaran mendapat laporan dari masyarakat.
Atas laporan tersebut, penyidik berhasil mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Jenderal Listyo Sigit mengatakan, terkait kasus itu, ia membatalkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Pengendali Sabu 5 Kg, Terancam Hukuman Mati
# Nasib Irjen Teddy Minahasa # Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba # Kasus Teddy Minahasa # Kasus Irjen Teddy Minahasa
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nyanyian Teddy Minahasa di Sidang Bahas Perang Bintang hingga Pejabat Polda Metro Jaya
Jumat, 28 April 2023
Nasional
Klaim Tak Memiliki Niat Jahat, Kubu Mami Linda dan Kompol Kasranto Minta Dihukum Ringan
Rabu, 26 April 2023
Nasional
Mengaku Dipaksa Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba
Rabu, 26 April 2023
Nasional
Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa seusai Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 31 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.