Nasional
Klaim Tak Memiliki Niat Jahat, Kubu Mami Linda dan Kompol Kasranto Minta Dihukum Ringan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum Mami Linda alias Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto menolak replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023).
"Bahwa kami penasehat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum dalam replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," ujar penasihat hukum Linda dan Kasranto dalam persidangan.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum mengklaim bahwa Linda tidak memiliki niat jahat sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Kemudian Linda juga mengaku telah bekerja sama dengan tim penyidik untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan.
Baca: Mengaku Dipaksa Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba
"Sehingga permasalahan hukum terkait tindak pidana yang didakwakan menjadi terang benderang," ujarnya.
Sementara untuk Kasranto, tim penasihat hukum mengklaim bahwa kliennya telah bersikap kooperatif selama penyidikan dan pemeriksaan di persidangan.
Tim penasihat hukum juga menyinggung pengabdian Kasranto sebagai anggota polisi dalam dupliknya.
"Mohon Majelis Hakim Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan sikap kooperatif Terdakwa Kasranto selama proses perkara ini dan pengabdian Terdakwa Kasranto kepada bangsa dan negara selama menjadi anggota Polri," katanya.
Baca: JPU Menolak Pembelaan Teddy Minahasa, Tak Ampuh Diminta Tetap Divonis Hukuman Mati
Atas keduanya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim memvonis keduanya dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kita berharap kalau Bu Linda seringan-ringannya. Pak Kasranto seringan-ringannya," kata Adriel Purba, penasihat hukum Linda dan Kasranto usai persidangan Rabu (26/4/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Linda Pujiastuti telah dituntut 18 tahun, dan Kompol Kasranto 17 tahun penjara.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Replik Jaksa, Kubu Mami Linda dan Kompol Kasranto Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Narkoba
# Kasus Teddy Minahasa # Mami Linda # kasus narkoba
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Ukir Prestasi, Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 1,1 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Dibekuk
Selasa, 29 April 2025
tribunnews update
Lagi-lagi Fachry Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba, Diringkus saat di Rumah Sendirian
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Sindikat Narkoba Internasional Bawa 10 Kg Sabu, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi Tanjungpinang
Kamis, 27 Maret 2025
Live Update
Polresta Tanjungpinang Berhasil Pecahkan 11 Kasus Peredaran Narkoba Periode Januari-Februari 2025
Sabtu, 15 Februari 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
15 Tahun Terpisah, Tangis Pecah Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba saat Bertemu Anak di Filipina
Rabu, 18 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.