Nasional
Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa seusai Dituntut Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Terjadi momen langka di mana mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Peristiwa itu berlangsung setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) berakhir. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri.
Dia bergegas menghampiri pemimpin tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.
Akan tetapi, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman. Teddy Minahasa lalu bersamalam dengan anggota tim penasihat hukum lainnya.
Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan. Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Terdengar, awak media memanggil nama Teddy Minahasa.
"Pak Teddy," kata beberapa awak media.
Baca: JPU Sebut Teddy Minahasa Khianati Polri dan Presiden, Tak Ada Hal yang Meringankannya
Saat mendengar namanya dipanggil inilah, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.
JPU, dalam tuntutannya, menyampaikan bahwa Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan.
Bukan tanpa alasan, JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa lantaran dia dianggap sebagai pelaku utama dalam pusaran peredaran sabu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan Teddy harus lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.
"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis.
"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Barat, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
8 hal memberatkan hukuman Teddy Minahasa JPU pun membeberkan delapan "dosa" Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan olehnya.
Baca: Hotman Paris Urut Kening Ketika Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ucap Jaksa.
JPU lalu menyebutkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan Teddy.
Menurut JPU, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," jelas Jaksa.
Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya sekitar 400.000 personel.
Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," urai Jaksa.
Jaksa lalu menyampakan, bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Teddy di persidangan.
Kejahatan yang serius JPU juga menyatakan perbuatan Teddy Minahasa sebagai serious crime atau kejahatan yang serius.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati..."
# Irjen Pol Teddy Minahasa # Kasus Teddy Minahasa # kasus narkoba
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Polisi Tangkap Sejumlah Orang di Cigasong Majalengka
6 hari lalu
Tribunnews Update
Jaksa Tolak Pleidoi Ammar Zoni di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Siapkan Duplik untuk Sidang Lanjutan
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Ibu Irish Bella Sindir Ammar Zoni Usai Nama Putrinya Dibawa dalam Pleidoi Kasus Narkoba
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Terungkap! Kepolisian Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu di Ogan Ilir, Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Senin, 6 April 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Turun Tangan Bela Kasus ABK Fandi yang Dituntut Hukuman Mati hingga Desak Keadilan
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.