Terkini Nasional
JPU Sebut Teddy Minahasa Khianati Polri dan Presiden, Tak Ada Hal yang Meringankannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutan JPU ditegaskan, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba itu.
Jaksa menyatakan, Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Baca: Teddy Minahasa sebagai Pelaku Intelektual Peredaran Narkoba Jadi Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sementara, untuk hal-hal yang memberatkan adalah Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika.
Selain itu, Teddy juga mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkap JPU.
Teddy juga dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar JPU.
Baca: Ekspresi Hotman Paris Dengar Kliennya Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Langsung Urut Kening
JPU pun menyimpulkan perbuatan terdakwa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," ujar JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden
# JPU
# Jaksa Penuntut Umum (JPU)
# Irjen Pol Teddy Minahasa
# sabu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Alung Ramadhan, Kurir Sabu 58 Kg yang Kembali Ditangkap seusai Kabur dari Polda Jambi
1 hari lalu
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Akhir Pelarian Kurir Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi 6 Bulan Lalu, Disergap pada Dini Hari
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.