Hotman Paris Urut Kening Ketika Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait perkara peredaran narkoba.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya Hotman Paris memberikan respons berbeda.
Jenderal bintang dua itu masih sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media usai dituntut. Sementara sang kuasa hukum, Hotman Paris mengaku tensinya sempat naik.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga geram karena muncul gejolak di masyarakat dirinya diminta mundur jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.