Terkini Nasional
Mahfud MD Ungkap TGIPF Periksa Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan ke Laboratorium
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tengah memeriksa kandungan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, ke laboratorium.
Selain gas air mata, TGIPF juga telah mengantongi sejumlah barang bukti krusial terkait tragedi Kanjuruhan.
“Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan, saat ini sedang dikaji dan sebagian harus diperiksa di laboratorium, seperti kandungan gas air mata,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Adapun TGIPF telah meminta klarifikasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berkaitan dengan tragedi ini.
Saat ini, TGIPF masih meminta klarifikasi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak Indosiar.
“Tim sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standard peraturan yang semestinya dilaksanakan,” ucap Mahfud.
Baca: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polri Klaim Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Tak Masalah
Selain itu, Mahfud mengungkapkan, TGIPF segera melakukan analisa sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengusutan tragedi Kanjuruhan mulai Rabu (12/10/2022).
Ia menargetkan hasil laporan tersebut dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).
“Diharapkan laporannya sudah bisa saya serahkan kepada Presiden pada hari Jumat,” ungkap dia.
Terkait laporan tersebut, Mahfud mengatakan apabila terdapat sesuatu yang perlu dikoreksi mengenai aturan yang ditetapkan oleh FIFA, maka TGIPF akan berbicara dengan FIFA.
“Tapi bila ada kaitannya dengan peraturan perundang undangan kita, maka kita akan merekomendasikan terobosan hukum untuk memastikan jalannya pertandingan dan kompetisi sepak bola nasional yang sehat dan bertanggungjawab,” imbuh dia.
Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Baca: Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan Sebut Kemampuannya Justru Menurun
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi ini, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TGIPF Periksa Kandungan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan ke Laboratorium
#Mahfud MD #TGIPF #gas air mata #Tragedi Stadion Kanjuruhan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
12 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.