Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Lukas Enembe Kembali Bertingkah, Minta Diperiksa dan Diproses Hukum Sesuai Adat Papua

Selasa, 11 Oktober 2022 16:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.com - Proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang disangkakan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini masih terhambat.

Penyebabnya adalah kubu Enembe tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Padahal, lembaga antirasuah itu sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.

KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.

Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.

KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.

Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca: RS Adhyaksa akan Dibangun di Tanah Rampasan Tindak Korupsi di Kabupaten Serang, Izin Masih Diajukan

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK

Dalam proses penyidikan, KPK turut melayangkan panggilan pemeriksaan kepada istri dan anak Enembe, yaitu Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi pada 5 Oktober 2022. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK pernah menyampaikan supaya pihak-pihak yang dipanggil dalam kaitan pemeriksaan perkara memenuhi undangan.

Bahkan mereka memperingatkan supaya jangan ada pihak-pihak yang mempengaruhi saksi atau bakal dijerat dengan pasal merintangi penyidikan.

Minta mundur sebagai saksi

Yulce dan Bona Enembe sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Ketimbang menghadiri panggilan pemeriksaan, keduanya melalui kuasa hukum menyampaikan surat penolakan atau mengundurkan diri sebagai saksi perkara yang membelit Enembe.

Baca: Lukas Enembe Minta Diperiksa sesuai Adat Papua oleh KPK seusai Dikukuhkan Jadi Kepala Suku Besar

“Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di KPK, Senin (10/10/2022).

Menurut Petrus, kliennya menolak diperiksa KPK karena masih memiliki hubungan sebagai istri dan anak Lukas Enembe.

Ketentuan itu memang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 168 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang masih memiliki hubungan sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orang tua, berhak menolak memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

“Intinya kami menolak, dan setelah surat itu, kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang,” ujar Petrus.

Akan tetapi, KPK tidak menerima begitu saja permintaan dari kuasa hukum Enembe.

Mereka menyatakan mempunyai alasan lain mengapa penyidik memanggil Yulice dan Bona untuk diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keduanya juga dipanggil untuk tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami juga tegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ali mengatakan, Enembe bukan tersangka tunggal dalam kasus itu. Akan tetapi, kata dia, KPK belum akan mengungkap siapa pihak selain Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup,” ujar Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tingkah Baru Lukas Enembe Hadapi KPK: Istri-Anak Minta Mundur hingga Ingin Diperiksa Sesuai Adat Papua"

# Adat Papua # Lukas Enembe # korupsi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved