Kamis, 7 Agustus 2025

Terkini Daerah

RS Adhyaksa akan Dibangun di Tanah Rampasan Tindak Korupsi di Kabupaten Serang, Izin Masih Diajukan

Senin, 10 Oktober 2022 17:03 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membangun Rumah Sakit (RS) Adhyaksa di Desa Silebu, Kabupaten Serang.

Rencananya, membangunan RS tersebut dilakukan di lahan hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua Pokja Pembangunan RS Adhyaksa, Reda Manthovani saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Banten.

Dalam acara tersebut, Reda didampingi Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua DPRD Banten Andra Soni dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Baca: Takut Dikira Ikut Lempar Batu, Pelajar SMP di Banten Hanyut Saat Sembunyi dari Kejaran Sopir Truk

Ketua Pokja Pembangunan RS Adhyaksa, Reda Manthovani menyampaikan, bahwa saat ini, pihaknya sedang menyiapkan pematangan tanah dan mengajukan permohonan perizinannya.

Reda menuturkan, bahwa besaran anggaran yang disiapkan itu tergantung pada situasi.

Rencananya pembangunan awal akan dilakukan pada Tahun 2023 dengan target selesai hingga Tahun 2024.

Reda menyampaikan, bahwa RS Adhyaksa tersebut akan dibangun di lahan seluas 13 hektar.

Di mana 10 hektar di antaranya merupakan tanah hasil rampasan kasus korupsi.

Baca: Ketua Bappilu PDIP Sebut Anies Bakal Kalah di Jateng, Pengamat Politik: Itu Kandangnya Banteng Merah

Sementara untuk tiga hektar lainnya, tanah tersebut akan disiapkan oleh Pemprov Banten dan Pemkab Serang

Menurut Reda, ketika lahan itu disatukan, maka luas RS tersebut memadai untuk menjadi rumah sakit andalan warga Banten.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, dalam rangka mewujudkan RS Adhyaksa yang dinisiasi oleh Kejaksaan Agung.

Al Muktabar mengatakan, bahwa dalam rencana pembangunan RS Adhyaksa ini, Pemprov Banten turut serta mendukung program pembangunan tersebut.

Kemudian untuk menyempurnakan kawasan yang berada di area pembangunan itu.

Tentu memerlukan hal teknis yang perlu dilakukan oleh Pemda.

Salah satunya menyambungkan lahan untuk memfasilitasi pembangunan itu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kejagung akan Bangun RS Adhyaksa di Atas Tanah Rampasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Serang

# Kejagung # RS Adhyaksa # Banten # Kabupaten Serang

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #Kejagung   #RS Adhyaksa   #Banten   #Kabupaten Serang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved