Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terungkap Peran 2 Perwira di Balik Gas Air Mata, Diduga Perintahkan 11 Polisi Beri Tembakan

Jumat, 7 Oktober 2022 09:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sosok yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Diketahui dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui 131 orang meninggal dunia.

Setelah kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, kepolisian pun menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

Kesebelas anggota polisi itu lantas melesatkan 11 tembakan gas air mata.

Baca: Cerita Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Sebut Gas Air Mata yang Dipakai Beda dari Biasanya

7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri pun mengungkap alasan ditetapkannya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita sebagai tersangka.

Akhmad Hadian ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolri.

Baca: Daftar 20 Oknum Polisi yang Lakukan Pelanggaran terkait Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Malang

Tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

Tersangka lainnya Suko Sutrisno security officer.

Dia dijadikan tersangka karena memerintahkan stewach meninggalkan pintu gerbang.

Padahal stewach harusnya menjaga pintu.

Akibat hal itu, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Para tersangka dijerat pasal 359 dn 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Adapun hukuman penjara dalam pasal itu paling lama 5 tahun penjara.

Baca: Peran AKP BSA dan AKP H dalam Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan 11 Polisi Lesatkan Gas Air Mata

20 polisi melanggar etik

Kapolri mengungkapkan ada 20 anggota melanggar etik dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Mereka kini telah diperiksa tim internal Polri.

Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda.

Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri.

Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.

Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.

Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," kata Sigit.

Baca: Berikut Kronologi Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Jawa Timur Versi Polisi

Kronologis kejadian menurut polisi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun membeberkan kronologi sebelum hingga terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Awalnya, kata Listyo, panitia pelaksana mengajukan izin terkait pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 sejak 12 September 2022 ke Polres Malang.

Setelah itu, kemudian Polres Malang menanggapi surat dari panitia pelaksana dan mengirmkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

"Namun demikian permintaan ditolak PT LIB dengan alasan apabila waktunya bergeser tentunya ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan pinalti dan ganti rugi," kata Listyo.

Kemudian, Polres melakukan persiapan untuk melakukan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rapat koordinasi dan menambah jumlah personel untuk pengamanan.

"Dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.034 personel. Kemudian disepakati dalam rapat koordinasi khusus untuk suporter yanh hadir hanya dari suporter Aremania," tuturnya.

Pertandingan pun berjalan lancar hingga selesai.

Namun, saat itu Arema FC menelan kekalahan dari Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 hingga sejumlah suporter memasuki lapangan.

Saat itu, polisi yang bertugas melakukan pengamanan terhadap official dan pemain Persebaya dengan menaikan ke kendaraan taktis Barakuda sebanyak 4 unit hingga kiper Arema FC.

Baca: Jenderal Dudung Abdurachman Jenguk dan Beri Bantuan kepada Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Namun, suporter makin banyak yang turun ke lapangan hingga dilakukan penembakan gas air mata agar tidak bertambah.

Tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun Utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

"Ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun kemudian panik merasa pedih dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," katanya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa lima pintu tribun tidak terbuka sebagaimana mestinya saat polisi menembakkan gas air mata.

Masing-masing pintu keluar tribun 3, 11, 12, 13, dan 14.

Namun, saat itu terjadi kendala karena pintu stadion itu tidak terbuka secara lebar sehingga terjadi hambatan saat penonton hendak keluar selama hampir 20 menit.

"Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurlen satu setengah meter dan para penjaga pintu atau stewatch tidak berada di tempat," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sosok 2 Perwira yang Perintahkan 11 Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan Malang

#Tragedi Stadion Kanjuruhan #gas air mata #peran #perwira #polisi

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved