Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar 20 Oknum Polisi yang Lakukan Pelanggaran terkait Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Malang

Jumat, 7 Oktober 2022 08:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selain mengumumkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap personel polisi yang melakukan pelanggaran kode etik penanganan kerusuhan.

Terdapat 20 orang personel polisi yang diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata.

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan.

Baca: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam 5 Tahun Penjara

Listyo Sigit mengatakan, terdapat 31 orang yang telah diperiksa, namun bukti kuat tertuju pada 20 orang terduga pelanggar.

"Di internal, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," katanya.

Adapun 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua perwira pengawas dan pengendali, dua atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembakkan gas air mata.

Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan Kapolri:

Empat pejabat utama Polres Malang:

1. AKBP FH

2. Kompol WS

3. AKP BS

4. Iptu BS

Perwita pengawas dan pengendali:

1. AKBP AW

2. AKP D

Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata:

1. AKP H

2. AKP US

3. Aiptu BP

Baca: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Mulai dari Panpel hingga Polisi

Serta 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Setelah temuan itu, akan segera dilakukan proses pertanggungjawaban etik.

Namun, dari jumlah tersebut, tak menutup kemungkinan akan bertambah.

"Dengan temuan tersebut, setelah ini akan dilakukan proses pertanggungawaab etik, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Listyo Sigit telah mengumumkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Para tersangka dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealphaan.

Baca: Saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kapolri Listyo Sigit Sebut Ada 11 Tembakan Gas Air Mata

Serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU RI tahun 2022, tentang keolahragaan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya

# TRIBUNNEWS UPDATE # Malang # gas air mata # polisi # Listyo Sigit Prabowo # Tragedi # Kanjuruhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved