Senin, 12 Mei 2025

Tragedi Arema Vs Persebaya

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 7 Oktober 2022 08:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepolisian telah mengumumkan enam orang tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan setidaknya 131 orang.

Pengumuman tersebut dilakukan sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/10/2022).

Kapolri menyebutkan, keenam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri, salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Tersangka kedua adalah Abdul Haris alias AH selaku Ketua Panitia Pelaksana pertandingan dan tersangka ketiga adalah SS selaku security officer.

Baca: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Mulai dari Panpel hingga Polisi

Untuk tersangka keempat adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian tersangka kelima adalah H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur. dan tersangka keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Selain itu, tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca: Ditetapkan Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Sosok Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."

Baca: 2 Perwira! 2 Perwira Diduga Dalang Penembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Malang

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)

3. SS (Security Officer)

4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Tiga Diantaranya Polisi

# DAFTAR 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan # Tersangka Tragedi Kanjuruhan # Korban Tragedi Kanjuruhan # Stadion Kanjuruhan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved