Terkini Nasional
Update Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jaksel Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diserahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Rixky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dilakukan setelah penyidik Polri menjalin komunikasi dengan JPU.
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Awalnya pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs akan dilaksanakan Senin (3/10/2022).
Tetapi, waktu tersebut diundur karena penyidik masih merundingkan soal tempat pelimpahan tahap II.
Dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan pelimpahan Ferdy Sambo Cs digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Baca: Sempat Ditunda, Hari Ini Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel
"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.
"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Untuk pelimpahan barang bukti sudah dilaksanakan, Selasa (4/10/2022) kemarin.
Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.
Dalam foto lain, terlihat ada pula senjata api yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.
Adapun senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek atau pistol.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa barang butki yang diberikan sangat banyak.
Baca: Jaksa Kasus Ferdy Sambo akan Dikarantina setelah Berkas Dinyatakan Lengkap, Ini Alasannya
Namun, dia enggan merinci terkait detil barang bukti yang diserahkan ke JPU.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini
#ferdysambo #putricandrawathi #bripkarr #bharadae #kuatmaruf #brigadirj #brigadiryosua #irjenferdysambo #sambo #kadivpropam #kadivpropampolri #durentiga #polisi
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Wiki Update
Wakabareskrim Polri Peringatkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Kamu Nekat, Saya Sikat
7 hari lalu
Nasional
Kuasa Hukum Rismon Tanggapi LP JK soal Kasus Ijazah Jokowi: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat Laporan
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Amsal Sitepu Berujung Bebas, Kejagung Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Kejari Karo
Senin, 6 April 2026
Tribunnews Update
Dituding Danai Roy Suryo Cs Rp5 M di Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
JK Bantah Danai Kasus Ijazah Jokowi dan Bakal Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.