Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, akan Dampingi Secara Objektif

Rabu, 28 September 2022 19:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi satu di antara pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Febri Diansyah mengatakan dirinya akan mendampingi Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri itu secara objektif.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri Diansyah mengaku diminta bergabung menjadi tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sejak beberapa Minggu lalu.

Baca: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gaet Eks Juru Bicara KPK Jadi Kuasa Hukum

Febri Diansyah juga mengaku sempat bertemu Putri Candrawathi dan menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawahti, akan Dampingi Secara Objektif

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Saya akan Dampingi Secara Objektif

#Eks Juru Bicara KPK #Febri Diansyah #pengacara #Istri Ferdy Sambo

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved