Terkini Nasional
Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 'Gaet' Eks Juru Bicara KPK Jadi Kuasa Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang persidangan, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggaet eks pegawai KPK.
Ferdy Sambo dan istri menunjuk eks penyidik KPK Rasamala Aritonang dan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.
Namun jauh hari sebelumnya, Ferdy Sambo pernah hendak menggaet pengacara kondang Hotman Paris sebagai pembela hukum.
Namun Hotman Paris menolak untuk memberikan pembelaan, meskipun honor yang ditawarkan Ferdy Sambo sangat-sangat besar.
Baca: Bertemu dengan Surya Manurung & Sasha, Hotman Paris Kulik Perjalanan Cinta sang Tiktokers dan Istri
Penolakan terhadap tawaran Ferdy Sambo, disebut Hotman tidak sekali terjadi lantaran Putri Candrawathi ingin dirinya membela sebagai kuasa hukumnya.
Saat ditawari, Hotman Paris mengatakan mengalami dilema kala diminta membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Hotman Paris mengaku sampai tak bisa tidur selama tiga hari setelah mendapat tawaran tersebut.
"Memang benar, Hotman Paris diminta oleh Pak Sambo untuk jadi pengacaranya. Juga diminta untuk jadi pengacara dari Ibu PC. Oke, itu benar," kata Hotman Paris dilansir TribunSeleb, Rabu (7/9/2022) lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo dan Istri Berhasil Gaet Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum
#Hotman Paris #Ferdy Sambo #Putri Candrawathi #Eks Juru Bicara KPK #kuasa hukum
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Selebritis
ALASAN INSANUL FAHMI TURUTI MAWA untuk Berpisah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy: Tersandung Kasus Hukum Lain
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Parsel Gibran untuk Rismon Dinilai Bentuk Penghinaan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Merendahkan Martabat!
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.