Terkini Daerah
Ipda Arsyad Tak Ajudan Banding seusai Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan baru saja jalani sidang etik buntut kasus Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan orang pertama yang tiba di TKP setelah pembunuhan Brigadir J.
Meski menjadi orang pertama yang ke TKP, Ipda Arsyad nyatanya tidak bersikap profesional.
Kini anak anggota DPR tersebut harus ikut kena sanksi dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.
Namun, rupanya tak seperti seniornya yang lain, Ipda Arsyad enggan mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi.
Baca: Kondisi Medina Zein seusai Pingsan di Sidang Pledoi, Lukman Azhari Sebut sang Istri Konsumsi 6 Obat
Dalam sidang etik, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Selasa (27/9/2022).
Selain demosi, ia dikenakan sanksi minta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Tak hanya itu, Ipda Arsyad mesti mengikuti pembinaan mulai dari pembinaan mental hingga pengetahuan profesi.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tutur Nurul.
Menyikapi putusan sidang etik tersebut, Ipda Arsyad diketahui telah menerima dengan tidak mengajukan banding.
Baca: Sempat Tertunda, Sidang Etik Ipda Arsyad terkait Kasus Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," sambungnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ipda Arsyad adalah orang pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pascapenembakan Brigadir J.
"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Ipda Arsyad diduga tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Dia tidak profesional di TKP," ujarnya.
Atas hal itu, ia terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Ipda Arsyad adalah satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul TAK Seperti Seniornya yang Lain, Ipda Arsyad Tak Ajudan Banding Disanksi Terlibat Kasus Ferdy Sambo
# Ipda Arsyad Daiva Gunawan # Sidang Kode Etik # sanksi # Kasus Brigadir J
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Tribunnews Update
Balas Agresi AS dengan Sanksi, Houthi Yaman akan Larang Ekspor Minyak Mentah ke Washington
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Tak Kunjung Setujui Gencatan, Trump Beri Sanksi Baru Rusia: Target Energi Gazprom dan Perbankan
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Update Sidang Adat soal Kreator yang Parodikan Gubernur Kalteng, Kini Dapat Sanksi Harus Bayar Denda
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Araghchi: Iran Siap Lakukan Perundingan Nuklir, Imbalannya Penghapusan Sanksi atas Dasar Logika
Senin, 7 April 2025
Live Update
34 Warga Nusa Penida Kena Sanksi Pengucilan Sosial & Spiritual Diungsikan ke Klungkung, Aparat Siaga
Selasa, 1 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.