Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Ipda Arsyad Tak Ajudan Banding seusai Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun

Selasa, 27 September 2022 16:22 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan baru saja jalani sidang etik buntut kasus Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan orang pertama yang tiba di TKP setelah pembunuhan Brigadir J.

Meski menjadi orang pertama yang ke TKP, Ipda Arsyad nyatanya tidak bersikap profesional.

Kini anak anggota DPR tersebut harus ikut kena sanksi dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

Namun, rupanya tak seperti seniornya yang lain, Ipda Arsyad enggan mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi.

Baca: Kondisi Medina Zein seusai Pingsan di Sidang Pledoi, Lukman Azhari Sebut sang Istri Konsumsi 6 Obat

Dalam sidang etik, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Selasa (27/9/2022).

Selain demosi, ia dikenakan sanksi minta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.

Tak hanya itu, Ipda Arsyad mesti mengikuti pembinaan mulai dari pembinaan mental hingga pengetahuan profesi.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tutur Nurul.

Menyikapi putusan sidang etik tersebut, Ipda Arsyad diketahui telah menerima dengan tidak mengajukan banding.

Baca: Sempat Tertunda, Sidang Etik Ipda Arsyad terkait Kasus Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," sambungnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ipda Arsyad adalah orang pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pascapenembakan Brigadir J.

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Ipda Arsyad diduga tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Dia tidak profesional di TKP," ujarnya.

Atas hal itu, ia terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Ipda Arsyad adalah satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri yang tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul TAK Seperti Seniornya yang Lain, Ipda Arsyad Tak Ajudan Banding Disanksi Terlibat Kasus Ferdy Sambo

# Ipda Arsyad Daiva Gunawan # Sidang Kode Etik # sanksi # Kasus Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved