Terkini Nasional
Sikap 'Pilih Kasih' Ferdy Sambo pada Anak Buahnya yang Berpangkat Perwira dan Anggota Biasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Perbedaan sikap ditunjukkan Ferdy Sambo kepada rekan-rekannya yang telah menjalankan skenario jahat pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Eks Kadiv Propam itu begitu berusaha melindungi bawahannya yang sudah berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, yang akhirnya terseret dan menjadi tersangka kasus obstruction of justice.
Saat ini, Kombes Agus Nurpatria sudah dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sedangkan sidang untuk Brigjen Hendra Kurniawan tinggal menunggu waktu dan bukan tak mungkin dia juga akan dipecat.
Upaya Ferdy Sambo yang terkesan pilih kasih kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terlihat dalam surat yang ditulis suami Putri Candrawathi itu.
Baca: Bantah Pembebasan Putri Candrawathi Hasil Lobi, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Tak Punya Kekuatan
Adapun surat Ferdy Sambo itu diunggah di akun Instagram pribadi Seali Syah selaku istri Hendra Kurniawan.
Dalam surat bertanda tangan dan bermaterai tanggal 30 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo pasang badan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dia bahkan menyebut kedua bekas anak buahnya itu sebagai aset Polri yang tak layak dikenai sanksi dalam penanganan kasus obstruction of justice.
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 730202260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga.
Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Tanggapi Nasib Ferdy Sambo yang Resmi Dipecat dari Polri
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.
Inilah daftar kasus polisi tembak polisi yang terjadi usai Ferdy Sambo diketahui membunuh Brigadir J.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
(Materai 10.000 dan tanda tangan)
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi
Beda Perhatian untuk Bharada E
Apa yang ditunjukan Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria begitu berbeda dengan apa yang diberikannya kepada Bharada E, polisi berpangkat paling rendah.
Padahal, Bharada E adalah bekas anak buah Ferdy Sambo yang paling berat terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai bekas anak buah yang paling junior, baik dari segi usia dan pangkat, Bharada E tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Atas apa yang telah dilakukannya, Bharada E hanya dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo sebagai uang tutup mulut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beda Sikap Ferdy Sambo Kepada Perwira dan Anggota Biasa Sama-sama Korban Skenario Jahatnya
# sikap # Ferdy Sambo # anak buah # perwira # Obstruction of Justice # Brigadir J # Brigjen Hendra Kurniawan # Kombes Agus Nurpatria
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
tribunnews update
Israel Berduka, Perwira IDF Masuk Daftar Hampir Seribu Tentara Gugur dalam Tragedi Gaza Selatan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Mutasi Letjen Kunto Dinilai Sarat Kepentingan Politik, TB Hasanuddin: Harusnya Berdasar Kebutuhan
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.