Terkini Nasional
Luhut Lagi-lagi Dapat Tugas Baru dari Jokowi: Percepatan Pelaksanaan Program Kendaraan Listrik
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tugas baru untuk Luhut dari Jokowi adalah mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik.
Jokowi memberikan tugas baru untuk Luhut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam inpres yang diterbitkan pada 13 September 2022 itu, setidaknya ada tiga pokok tugas yang mesti dijalankan Luhut terkait percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik.
“(Pertama), melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi presiden ini,” demikian bunyi dalam Inpres itu, dikutip Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Baca: Presiden Jokowi Beri Tugas ke Luhut untuk Merealisasikan Program Kendaraan Listrik
Kedua, melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.
Ketiga, melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain Luhut, Jokowi juga memberikan tugas kepada menteri lainnya dalam program kendaraan listrik, meliputi Menteri Dalam Negeri Titor Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Selanjutnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan sejumlah menteri lainnya.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.
Baca: Harga BBM Non Subsidi Turun, Luhut Sebut Tak Berlaku Pertalite, Tinggal Tunggu Pengumuman Jokowi
Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.
(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Luhut Lagi-lagi Dapat Tugas Baru dari Jokowi, Ini Instruksi Presiden ke Menkomarves
#Luhut #Tugas #Jokowi #kendaraan listrik
Sumber: Tribun Papua
To The Point
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berakhir Jadi Tersangka, Amnesty Internasional Buka Suara
18 jam lalu
Tribun Video Update
Prabowo Diisukan Mulai Jaga Jarak dengan Jokowi, Istana Beri Bantahan: Soal Waktu untuk Bertemu
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.