Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Telah Menerima Banding PTDH Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Kini

Jumat, 16 September 2022 08:59 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa depan Ferdy Sambo di Polri bakal segera ditentukan usai permohonan banding yang diajukannya telah disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu menolak dipecat atau diberhentikan Polri dengan mengajukan banding di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.

Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Telah Menerima Banding PTDH Ferdy Sambo, Begini Nasibnya Kini

"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Ferdy Sambo Mungkin Alami Kejiwaan, Ahli Singgung Soal Kriminal Berklasifikasi Sangat Berbahaya

Ferdy Sambo mungkin saja mengalami kejiwaan. Jika itu benar, tepat jika Ferdy Sambo disebut kriminal berklasifikasi sangat berbahaya.

Tempo hari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo secara psikologis merasa percaya diri mampu merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Brigadir J sebagai ajudan sudah mengabdi kepada Ferdy Sambo sejak 2019 sampai tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca: Sidang Banding Ferdy Sambo akan Digelar Pekan Depan, Jenderal Bintang Tiga akan Pimpin

Dari hasil rekonstruksi, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah orang pertama yang menembak Brigadir J. Kemudian, Ferdy Sambo ikut menembak. Namun, versi Ferdy Sambo membantah itu.

"Dengan memiliki kekuasaan yang besar itu, FS secara psikologis merasa bisa merekayasa kasus pembunuhan Yoshua dan tidak khawatir akan terbongkar," kata Taufan, Kamis (15/9/2022).

Menurut dia, berbekal kekuasaan sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo normal dan sadar membuat skenario dan memuluskan rencana kejinya terhadap Brigadir J.

Akibat skenario jahatnya tersebut, banyak anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan ikut membantu.

"Itulah gambaran psikologi kekuasaan di alam diri FS, jadi bukan (gangguan kejiwaan dengan) istilah psikopat," sambung Ahmad Taufan Damanik.

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan kekuasaannya ini masuk kategori abuse of power. Sebab, ia leluasa menggerakan tidak hanya unit di bawah Kadiv Propam terlibat obstruction of justice.

"Termasuk staf ahli Kapolri," kata dia.

Inilah yang menjadi dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya extrajudicial killing dalam proses pembunuhan Brigadir J. Di mana Ferdy Sambo membunuh orang dengan menggunakan seluruh kekuasaannya.

Dengan kekuasaan besarnya, lanjut Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice: dari menyusun skenario, membuat alibi, membuat disinformasi, merusak TKP, barang bukti dan lain sebagainya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nasib Ferdy Sambo Segera Ditentukan, Ulah Jahat yang Sebabkan Brigadir J Tewas Bikin Karier Hancur

Editor: Tri Hantoro
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved