Rabu, 27 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Gaduh Persyaratan Calon Anggota DPR Tak Perlu SKCK hingga Mantan Koruptor Boleh Daftar, Ini Kata KPU

Jumat, 9 September 2022 19:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini beredar kabar syarat untuk menjadi anggota DPR tak harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Ini artinya akan mempermudah siapapun untuk bisa menjadi anggota dewan, termasuk mantan koruptor.

Terkait kabar tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan.

Baca: Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Dikenakan Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu memang tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi.

Namun, perihal dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Di dalamnya ada sejumlah pasal yang mengatur bahwa calon anggota DPR harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.

Selain merujuk pada ketentuan UU, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota DPR juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.

Baca: Rombongan Koruptor Dibebaskan Bersamaan, Ratu Atut Sumringah hingga Eks Jaksa Pinangki Tampil Beda

Dikutip dari Kompas.com, Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Inti dari putusan tersebut membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah, asalkan mengumumkan statusnya sebagai eks napi.

Dua ketentuan tersebut menjadi landasan bagi KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Idham pun memastikan, pihaknya akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai dokumen wajib bagi calon anggota legislatif Pemilu 2024.

"KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg," tandasnya.

Terkait mantan koruptor yang handak menjadi peserta Pemilu 2024, Idham menegaskan bahwa mereka harus mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45A Ayat (2) PKPU Nomor 31 Tahun 2018.

Baca: Ada 6 Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin di Hari yang Sama, Ada Mantan Menteri hingga Bupati

Selain itu, calon anggota DPR dan DPRD eks napi korupsi juga wajib melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Caleg eks koruptor juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional bukti dimuatnya pemberitaan tentang status caleg sebagai mantan narapidana kasus korupsi. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di UU Pemilu, Daftar Calon Anggota DPR Tak Harus Pakai SKCK, Boleh Eks Napi Korupsi

# TRIBUNNEWS UPDATE # DPR # KPU # koruptor # SKCK

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #DPR   #KPU   #koruptor   #SKCK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved