Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

AKP Dyah Chandrawathi Tidak Dipecat Meski Melanggar Kode Etik, Ini Sanksi yang Diterima

Jumat, 9 September 2022 18:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini alasan AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

Padahal, AKP Dyah Chandrawati diduga tidak professional terkait pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada Kamis (8/9/2022), AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Adapun hasil sidang kode etik tersebut, AKP Dyah Chandrawati tidak dipecat dari Polri.

AKP Dyah Chandrawati tak dipecat meski komisi sidang etik menilai perilaku pelanggar telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca: Alasan AKP Dyah Chandrawathi Tak Dipecat, Dianggap Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

"Saya akan membacakan hasil sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKP DC yang telah dilaksanakan hari ini pada Kamis, tanggal 8 September 2022 dari pukul kurang lebih 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," ujar
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

"Jadi kurang lebih persidangan berjalan selama 6 jam yang dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," lanjut Nurul.

Lantas, apa alasan AKP Dyah Chandrawati tak dipecat?

Kombes Nurul Azizah menyebut, pelanggaran AKP Dyah Chandrawati masuk klasifikasi pelanggaran sedang.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ungkapnya, Kamis, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelas dia.

Meski demikian, Nurul tidak menjelaskan apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," jelasnya.

Baca: AKP Dyah Chandrawathi Tidak Dipecat Meski Melanggar Kode Etik, Ini Sanksi yang Diterima

Sebelumnya, Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan alasan mengapa AKP Dyah diperiksa dalam sidang kode etik.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Kamis, dikutip dari Wartakotalive.com.

Nurul menegaskan, sidang kode etik ini tidak terkait dengan Obstruction of Justice (OOJ) dalam penanganan penyidikan kasus Brigadir J.

"Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan OOJ," lanjut dia.

Baca: Jadi Saksi atas Laporan Penggelapan & Penipuan, Cynthiara Alona Minta Mantan Pengacarnya Buka Suara

AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi 1 Tahun

Diberitakan Kompas.com, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberikan sanksi demosi selama 1 tahun untuk AKP Dyah Chandrawati.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kombes Nurul Azizah, Kamis.

Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri itu juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

“Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri),” jelas Nurul.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dari Polri meski Terlibat Kasus Brigadir J

#AKP Dyah Chandrawathi #Polri #Tidak Dipecat #melanggar kode etik #penggelapan senjata api

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved