Kamis, 7 Mei 2026

Tribunnews Update

Oknum Polisi Minta Maaf seusai Merokok saat Mengemudi hingga Ngeyel saat Ditegur, Diperiksa Propam

Rabu, 6 Mei 2026 13:09 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video seorang oknum polisi di Kalimantan Selatan merokok sambil menyetir dan tak pakai sabuk pengaman.

Kini polisi berpangkat AKBP itu meminta maaf, padahal sebelumnya sempat tidak acuh saat ditegur pengendara motor.

Baca: Rekaman Oknum Polisi Berpangkat AKBP Mengejek saat Ditegur Merokok Sembari Nyetir Mobil di Kalsel

Meski sudah meminta maaf, oknum polisi itu tetap diperiksa Propam.

Oknum polisi bernama AKBP Saharudin itu mengakui kesalahannya merokok sembari berkendara.

Ia juga mengakui kesalahannya karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca: Warga Pati Geram, Polisi Tak Kunjung Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santriwati, Ancam Gelar Demo Besar

AKBP Saharudin mengaku sedang dalam kondisi lelah.

Meski begitu, ia menyadari beban pribadi tidak bisa dijadikan alasan melanggar aturan lalu lintas.

Pihaknya berjanji tidak mengulangi kesalahan dan lebih tertib saat berkendara.

Di satu sisi, Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Baca: LIVE UPDATE SIANG: Kecelakaan Bus Jemaah Haji Probolinggo, Dugaan Penipuan Oknum Polisi Polda Malut

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi.

Ia mengatakan oknum tersebut telah diperiksa Divisi Propam.

Sementara AKBP Saharudin berpotensi dikenakan sanksi meski sudah meminta maaf.

Baca: LIVE UPDATE SIANG: Kecelakaan Bus Jemaah Haji Probolinggo, Dugaan Penipuan Oknum Polisi Polda Malut

Pasalnya secara hukum, tindakan merokok saat mengemudi berpotensi dikenai sanksi pidana.

Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 283.

Pengemudi terancam dikenai sanksi pidana 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c melarang pengemudi, khususnya sepeda motor merokok saat berkendara.

Baca: Oknum Polisi di Palangka Raya Tipu Pembeli Mobil, Uang Jual Beli Rp 129 Juta Dipakai Judi Online

Tak hanya itu, oknum polisi juga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Hal Mengacu Pasal 289 UU LLAJ, pengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Pidana sesuai UU Bayangi AKBP Saharudin Meski Minta Maaf, Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved