Tribunnews Update
Oknum Polisi Minta Maaf seusai Merokok saat Mengemudi hingga Ngeyel saat Ditegur, Diperiksa Propam
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video seorang oknum polisi di Kalimantan Selatan merokok sambil menyetir dan tak pakai sabuk pengaman.
Kini polisi berpangkat AKBP itu meminta maaf, padahal sebelumnya sempat tidak acuh saat ditegur pengendara motor.
Baca: Rekaman Oknum Polisi Berpangkat AKBP Mengejek saat Ditegur Merokok Sembari Nyetir Mobil di Kalsel
Meski sudah meminta maaf, oknum polisi itu tetap diperiksa Propam.
Oknum polisi bernama AKBP Saharudin itu mengakui kesalahannya merokok sembari berkendara.
Ia juga mengakui kesalahannya karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca: Warga Pati Geram, Polisi Tak Kunjung Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santriwati, Ancam Gelar Demo Besar
AKBP Saharudin mengaku sedang dalam kondisi lelah.
Meski begitu, ia menyadari beban pribadi tidak bisa dijadikan alasan melanggar aturan lalu lintas.
Pihaknya berjanji tidak mengulangi kesalahan dan lebih tertib saat berkendara.
Di satu sisi, Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Baca: LIVE UPDATE SIANG: Kecelakaan Bus Jemaah Haji Probolinggo, Dugaan Penipuan Oknum Polisi Polda Malut
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi.
Ia mengatakan oknum tersebut telah diperiksa Divisi Propam.
Sementara AKBP Saharudin berpotensi dikenakan sanksi meski sudah meminta maaf.
Baca: LIVE UPDATE SIANG: Kecelakaan Bus Jemaah Haji Probolinggo, Dugaan Penipuan Oknum Polisi Polda Malut
Pasalnya secara hukum, tindakan merokok saat mengemudi berpotensi dikenai sanksi pidana.
Hal itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 283.
Pengemudi terancam dikenai sanksi pidana 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c melarang pengemudi, khususnya sepeda motor merokok saat berkendara.
Baca: Oknum Polisi di Palangka Raya Tipu Pembeli Mobil, Uang Jual Beli Rp 129 Juta Dipakai Judi Online
Tak hanya itu, oknum polisi juga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Hal Mengacu Pasal 289 UU LLAJ, pengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Pidana sesuai UU Bayangi AKBP Saharudin Meski Minta Maaf, Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Trump Sebut China Hormati AS soal Iran, Netanyahu Telepon Presiden UEA
15 jam lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Iran-AS: Korsel Tolak Ajakan Trump Ikut Perang, Menlu Araghchi Kunjungi China
15 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Puji Xi Jinping Jelang Pertemuan: China Hormati Operasi Militer AS Meski Beli Minyak Iran
15 jam lalu
Tribunnews Update
Purbaya Diminta Prabowo Sampaikan ke Masyarakat Kalau Uang Pemerintah Banyak: Enggak Usah Takut
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.