Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Alasan AKP Dyah Chandrawathi Tak Dipecat, Dianggap Lakukan Pelanggaran Sedang di Kasus Brigadir J

Jumat, 9 September 2022 07:26 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - AKP Dyah Chandrawati diberi sanksi berupa demosi satu tahun oleh Divisi Propam Polri.

Sanksi tersebut diberikan lantaran AKP Dyah diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah masuk dalam kategori sedang.

Nurul menjelaskan, AKP Dyah diduga tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dalam kasus Brigadir J.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, AKP Dyah juga diputuskan melakukan perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sehingga putusan sidang etik menyatakan bahwa AKP Dyah Chandrawathi tidak sampai dipecat dari Polri.

Baca: Ferdy Sambo Disebut Sudah Bertekad Bulat Habisi Nyawa Brigadir J, Kapolri Beri Penjelasan Kronologi

Melainkan diberi sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Selain itu, AKP Dyah juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim sidang.

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP (komisi kode etik Polri)," ucapnya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, sidang etik terhadap AKP Dyah digelar pada Kamis (8/9) di Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang etik berlangsung selama enam jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Total ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

AKP Dyah Chandrawati diketahui merupakan satu-satunya Polwan yang disidang terkait dugaan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, namun kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

AKP Dyah adalah satu dari puluhan anggota Polri lain yang diduga tidak profesional dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Dari 97 polisi yang diperiksa, 28 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tujuh orang telah menjadi tersangka obstruction of justice.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Alasan AKP Dyah Chandrawati Tidak Dipecat, Diduga Terlibat Dalam Kasus Brigadir J

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Ferdy Sambo # Propam Polri

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved