Terkini Daerah
Polres Nunukan Ungkap 4 Perkara Narkotika yang Melibatkan 2 Warga Malaysia Berstatus DPO
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Nunukan mengungkap 4 perkara Narkotika melibatkan 2 orang WNA asal Malaysia yang kini berstatus DPO, Jumat (26/8/2022).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menjelaskan pada Kamis (25/08/2022) dalam waktu berbeda, pihaknya berhasil mengungkap 4 perkara Narkotika yang melibatkan 5 tersangka WNI.
Sementara itu kata dia ada 2 WNA asal Malaysia dan 1 WNI berstatus sebagai DPO Polres Nunukan.
"Pada dasarnya 4 kasus ini saling berkaitan sehingga pada hari yang sama kami berhasil mengamankan semua tersangka dan barang bukti (BB) setelah kami lakukan pengembangan," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.
Lanjut Ricky,"DPO statusnya semua pengedar. Jadi ada 2 WNA asal Malaysia dan 1 WNI yang sudah berhasil kami amankan," tambahnya.
Menurut Ricky keberhasilan mereka mengungkap 4 perkara Narkotika itu tak terlepas dari peran serta aparat TNI, instansi BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Nunukan, termasuk masyarakat.
Baca: 2 WNA Asal Malaysia Terlibat Kasus Narkoba, Kini Berstatus Buronan Polisi Polres Nunukan
"Sesuai atensi dari Kapolri, kami berkomitmen untuk berantas Narkotika. Bahkan kami selalu pastikan bila ada bukti keterkaitan dengan oknum anggota, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas. Tanpa dispensasi apapun," ucapnya.
Ricky mengaku pihaknya selalu berkoordinasi kepada staf teknis Polri yang ada di Tawau bila terjadi penangkapan tersangka kurir sabu yang melibatkan pemasok (supplier) dari Malaysia.
"Informasi penangkapan tersangka Narkotika selalu ditembuskan kepada staf teknis Polri di Tawau untuk ditindaklanjuti. Soal apa yang menjadi kendala dan bagaimana progresnya, kami tidak tahu," ujarnya
Berikut 5 tersangka yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan:
1. Tersangka ML, ditangkap sekira pukul 13.00 Wita, Jalan Ahmad Yani RT 005 Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
BB sabu yang berhasil didapatkan dari tangan tersangka yakni sebanyak 5 bungkus plastik pipet ukuran kecil berwarna kuning.
Dari pengakuan ML, ia beli barang haram tersebut dari seroang laki-laki yang bernama Leman di Sungai Melayu, Malaysia.
"Awalnya ML beli sabu dari Leman sebanyak 5 bungkus plastik pipet ukuran kecil warna kuning dengan harga Rp250.000. Tapi 1 bungkus plastik pipet ukuran kecil warna kuning itu sudah dikonsumsi oleh ML," tuturnya.
Baca: Penyelundupan Narkotika di Daerah Perbatasan Kerap Berulang, Kapolda Kaltara Beber Kendala
2. Berikutnya pada pukul 14.45 Wita, Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penangkapan HA di Jalan Bhayangkara RT 009 Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timu.
Adapun BB yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil berisi sabu, sempat disembunyikan oleh LF di dalam tumpukkan kotoran kayu bekas mesin pemotong kayu.
Setelah dilakukan introgasi terhadap LF diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diberikan oleh HA secara gratis karena terlapor ikut membantu memperbaiki perahu milik HA.
Diketahui HA memperoleh sabu tersebut dari Hasan WNA asal Malaysia.
"Tapi tersangka LF tidak mengetahui bahwa sabu tersebut diperoleh HA dari Hasan yang kita berstatus DPO," ungkap Ricky.
3. Kemudian pukul 17.30 Wita, Polisi kembali mengamankan seorang laki-laki inisial YN, lantaran diduga membawa sabu sebanyak 12 bungkus kecil.
YN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KI (perempuan). KI berhasil ditemukan di rumahnya Jalan Pangkalan Pos AL RT 012, Nunukan Timur.
Saat itu KI sempat berupaya membuang sesuatu yang diduga sabu ke laut, kebetulan rumah KI berada di atas air laut.
"Saat itu air laut dalam keadaan pasang, tapi petugas berhasil mengambil bola plastik kecil warna abu yang berisi sabu," imbuhnya.
Baca: Pilunya Warga Nunukan Timur, Meninggal Dunia saat Mengikuti Lomba Tarik Tambang, Diduga Kelelahan
KI peroleh sabu tersebut dari seorang WNI inisial DR yang sempat menjadi DPO, namun berhasil diamankan. Diketahui KI membeli sabu tersebut dari DR sebesar Rp1.500.000.
4. Tersangka inisial YN berhasil ditangkap Polisi pada pukul 16:45 Wita Jalan Yos Sudarso RT 002, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Saat itu ditemukan sabu sebanyak 12 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan.
"Dua bungkus plastik kecil transparan diselipkan YN pada tali pinggang. Lalu 10 bungkus plastik kecil transparan ditemukan pada saku kantong celana bagian belakang yang disimpan dalam bungkusan snack Appolo. YN dapat dari KI," pungkas Ricky.
Terhadap ke-5 tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Libatkan 2 Warga Negara Asing Asal Malaysia Berstatus DPO, Polres Nunukan Ungkap 4 Perkara Narkotika
#Polres Nunukan #narkotika #DPO #WNA #Malaysia
Sumber: Tribun Kaltara
Olahraga
Thom Haye Terkejut dan Penasaran saat Tahu Timnas Indonesia Akan Hadapi Malaysia
4 hari lalu
Tribun Video Update
Suasana Mencekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Napi Ngamuk & Ambil Kendali
5 hari lalu
Tribunnews Update
Situasi Mencekam Napi Ngamuk & Ambil Kendali Lapas Muara Beliti, Ratusan TNI-Polri Kepung Gedung
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.