Terkini Nasional
Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan dari Polri, KKEP Punya Waktu 21 Hari untuk Tanggapi Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunya waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
Diketahui, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.
Baca: Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Kuasai Lahan Judi dan Tambang, Minta Pengusutan
Baca: Seusai Dipecat, Sambo Bacakan Surat saat Sidang KKEP, Berisi Permintaan Maaf pada Institusi Polri
Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
Infografis
Update Kasus Korupsi Haji: Gus Yaqut Diperiksa di RS Polri sebelum Kembali ke Rutan
Rabu, 25 Maret 2026
Terkini Nasional
Apresiasi Pemulihan pasca-Bencana Aceh, Presiden Prabowo Bangga Warga Tak Lagi di Pengungsian
Minggu, 22 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Apresiasi TNI-Polri Pemulihan Capai Aceh 100% hingga Bagi Sembako ke Warga usai Salat Ied
Sabtu, 21 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polri Sampaikan Hasil Pemantauan Lebaran 2026, 270 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Naik 4 Persen
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.